Jadwal Pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14 Tahun 2016 bagi PNS Yang Telah Disetujui Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Persetujuan itu sudah diterima Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

"Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Selasa (14/6/2016).

Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.

"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata Yuddy. (Sumber : http://news.rakyatku.com)


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel