Ini Cara Mendikbud RI Menghemat Anggaran Pendidikan dari APBN Tahun 2016
Thursday, June 9, 2016
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan, pihaknya memangkas anggaran Kemendikbud sebesar Rp 6,5 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, menjadi Rp 42,6 triliun.
Menurut Anies, ada dua strategi efisiensi anggaran yang akan dilakukan. Pertama, pengurangan volume. “Jadi, yang diterapkan sekarang itu volumenya dikecilkan sebagian.
Tetap jalan tapi volume dikecilkan,” ucapnya, Selasa (7/6).
Kedua, penyelenggaraan kegiatan akan lebih melibatkan pemerintah daerah melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK). “Itu strategi kedua, kegiatan tersebut tetap juga kami lakukan tapi dengan memasukkannya lewat DAK,” ujarnya.
Nantinya, Kemendikbud menyiapkan aturan, Petunjuk Teknis (Juknis) untuk melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan melalui anggaran Kemendikbud, tapi menjadi menggunakan anggaran daerah. “Selama kegiatan itu bisa dilakukan, misalnya kami kirim orangnya, sarananya, tapi yang selenggarakan itu daerah,” jelasnya.
Terkait juknis, Menteri Anies menjanjikan untuk tidak kaku, tapi tetap memberikan batasan-batasan tegas bagi daerah agar tidak disalahgunakan. Sehingga pemerintah daerah bisa lebih rileks, dan tidak kaku melaksanakannya. Harapannya, penyerapan anggaran daerah akan lebih baik. Selain itu, batasan-batasan tersebut agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan.
“Jadi, jangan sampai (aturan) terlalu ketat mereka gak bisa bergerak tapi terlalu longgar aturan itu malah jadi ada abuse dan disalahgunakan,” jelasnya.
Selanjutnya, terdapat usulan sumber penghematan anggaran, meliputi biaya operasional non gaji (belanja langganan daya, jasa dan pemeliharaan lainnya), pembangunan gedung baru ( yang masih diblokir karena moratorium), pengadaan tanah baru, perjalanan dinas yang tidak terkait dengan kegiatan prioritas.
Juga jasa konsultan dan jasa profesi, belanja barang non infrastruktur termasuk kendaraan yang belum terkontrak, dan bantuan pembangunan sarana pendidikan dan peralatan pendidikan yang diserahkan kepada masyarakat/daerah yang jika dikurangi tidak menimbulkan gejolak sosial. (esy/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com