Tunjangan Sertifikasi Guru, Efektifkah?
Sunday, May 29, 2016
Guru merupakan ujung tombak dalam dunia pendidikan. Peran guru adalah sebagai pihak yang terlibat langsung dalam peningkatan kualitas pendidikan. Dengan guru-lah sistem pembalajaran akan lebih terarah dan menuju sebuah keberhasilan pendidikan itu sendiri. Dengan digulirkannya program sertifikasi guru oleh pemerintah sejak tahun 2005 lalu, merupakan salah satu usaha dalam meningkatkan mutu dan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Kenyataan yang sekarang ini terjadi adalah mirisnya kondisi ekonomi guru dalam pemenuhan kebutuhan sehari- hari. Bisa diasumsikan bahwa bila guru masih memiliki permasalahan ekonomi dalam kehidupannya, bagaimanakah guru bisa melaksanakan tugas negara yang begitu berat yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebenarnya ada dua hal yang menjadi fokus tujuan dalam program sertifikasi ini yakni kesejahteraan guru dan profesionalisme guru. Dengan kesejahteraan guru yang meningkat maka profesionalisme guru juga akan meningkat pula.
Ilustrasi Bimtek Guru (Dok. Ahzaa) |
Profesionalisme merupakan salah satu komponen yang penting dimiliki oleh seorang guru, hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 khususnya dalam Pasal 8 yang menyatakan bahwa Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sesudah bergulirnya waktu, tahun demi tahun program sertifikasi dilaksanakan, dari format sertifikasi portofolio sampai PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesionalisme Guru) sekarang ini, memang terjadi peningkatan kesejahteraan guru yang sudah bersertifikasi, penghasilan yang diterima guru sertifikasi dalam tiap bulannya dipandang sangatlah memadai dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas kompetensi.
Namun, yang menjadi perhatian disini, sudah tepatkah program sertifikasi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia?
Sebenarnya dengan diterimanya tunjangan sertifikasi oleh guru, maka konsekuensi yang harus diterima adalah beban tugas guru yang semakin berat baik dalam kualitas maupun kuantitasnya. Guru-pun dituntut harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Selain itu guru juga harus memiliki empat kompetensi dasar minimal yaitu kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan kompetensi sosial.
Tujuan utama tunjangan sertifikasi adalah digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru. Namun kenyataan yang terjadi sekarang ini ternyata terjadi perubahan gaya hidup guru dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebenarnya hak guru juga bila menggunakan dana tunjangan sertifikasi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, namun dengan tidak mengesampingkan peningkatan kompetensi yang dimiliki. Hal yang perlu dicemaskan disini dengan melimpahnya tunjangan sertifikasi yang diterima adalah terjadi perubahan pola pemikiran guru yang hanya berorientasikan uang, namun tidak memikirkan tujuan dari pendidikan yang sebenarnya.
Penerimaan tunjangan sertifikasi guru ternyata sangat timpang dengan kondisi pendidikan di Indonesia. Masih banyak siswa- siswa yang membutuhkan uluran tangan untuk bisa sekolah, sarana- prasarana sekolah yang belum dibenahi, dan yang paling penting juga masih banyak masalah- masalah dalam dunia pendidikan yang belum selesai.
Pada tahun 2015 yang lalu pemerintah menggulirkan Uji Kompetensi Guru (UKG), namun ternyata program sertifikasi guru ternyata belum banyak berpengaruh terhadap hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). Bahkan tidak ada perbedaan capaian skor antara guru yang sudah bersertifikasi dan belum bersertifikasi. Bisa disimpulkan dengan pelaksanaan UKG tersebut, program sertifikasi ternyata belum berhasil meningkatkan kompetensi semua guru.
Oleh karena itu, penerimaan tunjangan sertifikasi oleh guru- guru yang sudah bersertifikasi seharusnya perlu ditinjau ulang kembali. Pemerintah seharusnya membuat sebuah capaian- capaian terhadap kinerja guru dalam menyaring guru yang benar- benar layak bersertifikasi. Seyogyanya juga sertifikasi guru hanya diberikan kepada guru yang benar- benar mau mengembangkan dirinya untuk kemajuan pendidikan. Sehingga tujuan awal pendidikan Indonesia dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan kompeten bisa tercapai.
Dan sebagai penutup alangkah bijaknya bila sebagai guru kita bertanya pada diri kita sendiri layakkah kita mendapatkan sertifikasi dan tunjangan sertifikasinya, sudah profesionalkah kita dalam menerapkan dan mengedepankan nilai- nilai pendidikan pembelajaran kita, dan sudah berhasilkah kita menanamkan nilai- nilai karakter terhadap anak didik kita? Nah, pertanyaan - pertanyaan tersebut hanyalah kita yang bisa menjawab dengan menggunakan hati nurani kita masing- masing.
Demikian artikel saya pada kesempatan ini, mohon maaf bila ada kekurangan dan salah kata. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di Indonesia. Jangan lupa kirimkan komentar atau saran tentang artikel ini di kolom komentar.
Salam.