Ternyata Ini Alasan Orang Islam Mau Menghafalkan Al Quran
Monday, May 2, 2016
Ternyata Ini Alasan Orang Islam Mau Menghafalkan Al Quran - Al quran adalah salah satu kitab suci yang wajib dipercayai oleh unat islam di dunia, selain kitab taurat, zabur, dan injil. Belum dikatakan sah iman seseorang sebelum percaya pada kitab-kitab Allah. Manusia zaman sekarang adalah manusia yang hidup setelah nabi akhir, yaitu nabi Muhammad Saw. Oleh karena itu kita termasuk kaum atau umat nabi Muhammad Saw.
Karena kita adalah kaum nabi Muhammad Saw, jadi kita wajib mengamalkan kitab yang di wahyukan kepada beliau yaitu kitab suci Al quran. Bukannya umat islam tidak mau mengamalkan kitab suci yang lain selain Al quran seperti kitab taurat, zabur, dan injil, tetapi karena kepercayaan umat islam bahwa kitab-kitab suci yang lain sudah tidak bisa kita percayai kemurniannya. Sudah ada campur tangan dari manusia untuk mengubah kitab-kitab tersebut.
Perkembangan teknologi dan informasi pada zaman sekarang membuat manusia semakin berkembang terutama dalam hal keyakinan, salah satunya adalah adanya perbandingan agama yang dapat kita akses melalui berbagai media. Salah satu hal yang diperbincangkan dalam perbandingan agama adalah, hanya kitab suci Al quran milik agama islam yang mampu di hafalkan oleh sebagian umatnya, di bandingkan umat agama yang lain. Dalam kata lain, dari 6 kitab suci agama yang ada di Indonesia hanya kitab suci Al quran yang bisa di hafalkan.
Pernyataan kritis diajukan oleh kaum non islam, jika kitab suci Al quran adalah kitab dengan ukuran yang tipis, sehingga mampu dihafalkan dengan mudah oleh umatnya, sedangkan kitab agama lain berukuran sangat tebal sehingga sulit untuk di hafalkan. Atau pernyataan lain bahwa kitab suci selain Al quran itu penekanannya pada pengaplikasian, bukan hanya sekedar di hafal.
Terlepas dari adanya keyakinan jika menghafalkan Alquran mempunyai pahala yang luar biasa, di sini kami akan mencoba menggambarkan alasan orang islam mau menghafalkan kitab suci Al quran dengan memperlihatkan fenomena dalam kehidupan kita sehari-hari.
Jika di ibaratkan agama Islam adalah negara Indonesia, maka kedudukan Al quran sebagai kitab suci sebanding dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Mengapa kita harus repot-repot mau menuruti guru kita untuk menghafal Pancasila dan UUD 1945? Mengapa kita dulu tidak bilang kepada guru kita bahwa menghafalkan Pancasila dan UUD 1945 tidak penting, yang penting kita mau mengaplikasikan Pancasila dan UUD 1945.
Atau jika kita ibaratkan dengan yang lain, bisa kita lihat dari para ahli hukum di negara Indonesia. Apakah kita pernah melihat seorang pengacara, jaksa, polisi, dalam menentukan hukum atas suatu perkara selalu melihat buku? Jawabannya pasti tidak. Para ahli hukum di negara Indonesia pasti melakukan kegiatan menghafal pasal-pasal dalam suatu peraturan atau hukum.
Mengafalkan Al quran tidak hanya sekedar mencari pahala, akan tetapi sebagai bukti cinta kita kepada Islam. Kemurnian Al quran juga tetap terjaga sampai sekarang berkat para hafidz Al quran. Jika dalam percetakan Al quran ada yang salah dari masa ke masa ada yang salah, pasti akan dikoreksi para hafidz. Dengan terjaganya Al quran, maka hukum Islam tidak akan pernah berubah. Sumber https://www.muttaqin.id/
Karena kita adalah kaum nabi Muhammad Saw, jadi kita wajib mengamalkan kitab yang di wahyukan kepada beliau yaitu kitab suci Al quran. Bukannya umat islam tidak mau mengamalkan kitab suci yang lain selain Al quran seperti kitab taurat, zabur, dan injil, tetapi karena kepercayaan umat islam bahwa kitab-kitab suci yang lain sudah tidak bisa kita percayai kemurniannya. Sudah ada campur tangan dari manusia untuk mengubah kitab-kitab tersebut.
Alasan Orang Islam Mau Menghafalkan Al Quran
Al quran berbeda dengan kitab suci sebelum-sebelumnya. Al quran merupakan penyempurnaan dari kitab-kitab terdahulu yang diwahyukan kepada nabi Muhammad Saw. Kitab suci umat islam juga kecil kemungkinan jika di ubah oleh tangan-tangan jahil, karena kemurnian Al quran di jaga oleh Allah Swt melalui salah satunya para hafidz yang ada di seluruh dunia ini, sejak era atau zaman nabi Muhammad Saw sampai hafidz sekarang. Hafidz adalah sebutan bagi orang yang mampu menghafalkan kitab suci Al quran.Perkembangan teknologi dan informasi pada zaman sekarang membuat manusia semakin berkembang terutama dalam hal keyakinan, salah satunya adalah adanya perbandingan agama yang dapat kita akses melalui berbagai media. Salah satu hal yang diperbincangkan dalam perbandingan agama adalah, hanya kitab suci Al quran milik agama islam yang mampu di hafalkan oleh sebagian umatnya, di bandingkan umat agama yang lain. Dalam kata lain, dari 6 kitab suci agama yang ada di Indonesia hanya kitab suci Al quran yang bisa di hafalkan.
Pernyataan kritis diajukan oleh kaum non islam, jika kitab suci Al quran adalah kitab dengan ukuran yang tipis, sehingga mampu dihafalkan dengan mudah oleh umatnya, sedangkan kitab agama lain berukuran sangat tebal sehingga sulit untuk di hafalkan. Atau pernyataan lain bahwa kitab suci selain Al quran itu penekanannya pada pengaplikasian, bukan hanya sekedar di hafal.
Terlepas dari adanya keyakinan jika menghafalkan Alquran mempunyai pahala yang luar biasa, di sini kami akan mencoba menggambarkan alasan orang islam mau menghafalkan kitab suci Al quran dengan memperlihatkan fenomena dalam kehidupan kita sehari-hari.
Jika di ibaratkan agama Islam adalah negara Indonesia, maka kedudukan Al quran sebagai kitab suci sebanding dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Mengapa kita harus repot-repot mau menuruti guru kita untuk menghafal Pancasila dan UUD 1945? Mengapa kita dulu tidak bilang kepada guru kita bahwa menghafalkan Pancasila dan UUD 1945 tidak penting, yang penting kita mau mengaplikasikan Pancasila dan UUD 1945.
Atau jika kita ibaratkan dengan yang lain, bisa kita lihat dari para ahli hukum di negara Indonesia. Apakah kita pernah melihat seorang pengacara, jaksa, polisi, dalam menentukan hukum atas suatu perkara selalu melihat buku? Jawabannya pasti tidak. Para ahli hukum di negara Indonesia pasti melakukan kegiatan menghafal pasal-pasal dalam suatu peraturan atau hukum.