Sanksi bagi Yang Memotret, Menggandakan, Menyebarluaskan Naskah Soal UN Akan Dipidana Penjara Paling Lama 2 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10 Juta
Saturday, May 7, 2016
Ini warning bagi para siswa, pengajar, pengawas, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan ujian nasional (UN). Barangsiapa yang coba-coba memotret, menggandakan, menyebarluaskan naskah soal UN akan dibui dua tahun.
"Ketentuan ini berlaku untuk semuanya, tidak ada pengkhususan. Meski pelakunya berstatus siswa, hukuman tetap ditegakkan," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam kepada JPNN, Jumat (6/5).
Dia menegaskan, naskah soal UN adalah rahasia negara karena itu dilarang keras memotret dengan handphone, kemudian menyebarluarkan. Untuk pengawasan siswa pengguna handphone, Nizam menegaskan, Kemendikbud menyerahkan kepada masing-masing pelaksana.
"Ada ribuan sekolah yang melaksanakan UN SMP pada Senin besok. Sudah seharusnyalah, pegawas memeriksa dengan ketat peserta ujian, jangan sampai membawa HP atau lainnya," ucapnya.
Sanksi pidana ini, lanjut Nizam, diatur dalam Pasal 54 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan putusan Komisi Informasi Pusat No 331/IX/KIP-PS/203, 4 April 2015 tentang Sengketa Informasi Naskah UN dan kunci jawaban UN. Peraturan tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses atau memperoleh atau memberikan informasi dikecualikan (rahasia) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta. (esy/jpnn)
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/