Sertifikasi Honorer K2 Terkendala Masalah Ini


Ribuan guru honorer kategori dua (K2) tidak bisa ikut sertifikasi. Pasalnya, mereka tidak memiliki SK yang diteken kepala daerah. “Ada ribuan guru honorer K2 yang tidak bisa ikut sertifikasi karena SK-nya diteken kepala sekolah. Sementara syaratnya harus diteken kepala daerah,” kata Ketua Tim Investigas Gerakan Honorer K2 Indonesia Bersatu (GHK2IB) Riyanto Agung Subekti kepada JPNN, Kamis (7/4).

Berbeda dengan guru yayasan, lanjutnya, banyak yang sudah disertifikasi dan menikmati tunjangan. Itu sebabnya GHK2IB akan mendesak pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan honorer K2. “Sembari menunggu proses pengangkatan CPNS, tolong pemerintah daerah menaikkan honorer kami setara UMR. Selain itu berikan hak kami untuk sertifikasi,” serunya. Untuk masalah sertifikasi ini, GHK2IB berencana sowan ke Komisi X DPR RI agar ada solusi bagi guru honorer K2.

Berharap Bisa Bertemu Jokowi
Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) akan kembali mendatangi Istana Negara, pekan depan. Mereka akan meminta waktu bertemu Presiden Joko Widodo setelah dua bulan pascademo besar-besaran honorer kategori dua untuk menuntut agar diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk bertemu langsung dengan presiden yang beken disapa dengan nama Jokowi itu.  Ia mengeluh karena selama ini tak bisa menemui untuk berbagi kisah tentang nasib honorer K2. “Pekan depan kami berangkat lagi ke Istana. Kami ingin menanyakan langsung kira-kira kapan kami diberikan waktu bertemu dengan bapak presiden,” katanya kepada JPNN, Minggu (10/4).

Lebih lanjut Titi mengatakan, selama ini pihaknya hanya berkomunikasi dengan ajudan dan sekretaris pribadi Menteri Sekretaris Negara Pratiknoý. “Pak Pratikno hanya mendelegasikan ajudan dan sesprinya kalau ingin mengecek jadwal pertemuan dengan presiden. Namun setiap ditelepon, jawabannya belum dijadwalkan,” keluhnya. Terkait ýdengan keberadaan sejumlah forum honorer K2 yang juga berusaha mendatangi Istana Negata, Titi tidak akan menghalaninya. Syaratnya, misi perjuangannya tetap sama, yakni menyuarakan tuntutan agar sekitar 439 ribu honorer K2 diangkat jadi PNS.

“Untuk perjuangan ini meski dari forum apapun tidak masalah, yang utama bagaimana agar pemerintah menepati janjinya mengangkat tenaga honorer K2,” tandasnya.

Gaji ke-14 PNS Bkin Honorer Cemburu
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016 untuk pembayaran gaji ke-14 PNS.

Gaji ke-14 tersebut akan dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah. Jadi, sekitar Juni-Juli. Sedang gaji ke-13 yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan jelang lebaran.

Kebijakan pemerintah tersebut rupanya memicu reaksi honorer kategori dua (K2). Mereka menilai, hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak adil. Pasalnya, pemerintah selama ini berdalih pengangkatan tenaga honorer terganjal antara lain karena beratnya beban keuangan negara, yang harus mengalokasikan gaji cukup besar.

“Ini jelas bentuk ketidakadilan. Pemerintah mau mencairkan gaji ke-14 untuk PNS. Ini sangat kontradiktif dengan alasan pemerintah yang menolak mengangkat honorer K2 karena anggaran negara membengkak,” kata Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Syamsul Bahri dalam keterangannya kepada wartawan kemarin (10/4).

Syamsul mengatakan, sudah jelas beban keuangan negara juga berat untuk dana gaji ke-14 PNS itu. Jika pemerintah mau bersikap adil, lanjutnya, mestinya dana tersebut dialihkan untuk pengangkatan 439 ribu honorer K2 menjadi PNS.

Dia mengaku semakin sulit memahami alasan pemerintah ogah mengangkat honorer K2. Jika asalannya beban keuangan negara berat, tapi PNS mendapatkan bonus gaji hingga dua kali, yakni gaji ke-13 dan ke-14.“Mereka sudah diberi gaji ke-13, dikasih lagi gaji ke-14. Apa itu bukan memperbesar belanja negara. Kami jadi bingung melihat sikap pemerintah. Di satu sisi minta berhemat, sisi lain malah boros,” ucapnya.


Diketahui, tahun 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji PNS. Alasannya, pertumbuhan ekonomi belum dapat mencapai 7 persen, sehingga beban APBN cukup berat. Sebagai gantinya, PNS diberi gaji ke-14. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani pernah menyebutkan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016 untuk gaji ke-14 PNS.

Sumber : JPNN



Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel