Hati-Hati! Ada Kuas dan Sikat dari Bulu Babi, Periksa Peralatan Anda!


Kuas dari bulu babi, itulah yang saya alami ketika ingin memperbarui warna kamar. Tahukah anda? ternyata banyak disekitaran kita produk-produk yang terbuat dari babi. Bahkan alat seperti kuas pun yang kita pakai untuk mengecat dinding, melukis dan kaligrafi, kuas kosmetik dan kuas untuk makan juga sudah terkontaminasi bulu babi.

Bulu Babi cenderung paling murah digunakan bahan kuas ketimbang lainnya. Biaya produksi jauh lebih profit (menguntungkan) dari pada bulu sintesis. Tinggal mengumpulkan, membersihkan, dan memotong. Terlebih jika kuas itu diproduksi di Tiongkok yang stok kulit Babinya melimpah

Adapun produk yang sedang hangat-hangatnya mengenai kontroversi bulu babi ini adalah kuas bermerek Eterna. Sebenarnya ini merupakan informasi lama yang kembali di blow up, setidaknya fakta ini menjadi polemik hangat setelah Harian Republika menurunkan berita pada tanggal 9 Agustus 2002 mengenai temuan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian dilanjutkan berita dari koran Jawa Pos, 22 Januari 2014 di kolom Jawa Timur halaman 13 dalam dua tulisan: MUI Haramkan Kuas Bulu Babi dan Kalau Dibakar Bau Sangit. 

Berdasarkan kabar dari Tim Bahtsul Masa'il yang saya kutip dari MajalahLangitan.com, Bahtsul Masa’il Kubro se-Jawa dan Madura yang dilaksanakan Ponpes Langitan. Setelah diserahkan kepada Lembaga Pengujian Pengawasan Obat Dan Makanan Majlelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) propinsi Jawa Timur januari 2014. Hasilnya positif berbulu babi untuk kuas bermerek Eterna China Bristle.

Keprihatinan ini sempat hebohkan dunia maya, dibahas di media sosial sejak tahun 2008 hingga 2015. Kuas tidak hanya dipakai dalam pengecatan tapi juga dalam kosmetik yang digunakan oleh wanita selama ini, serta juga digunakan dalam seni melukis dan kaligrafi menuliskan ayat Al-Quran bahkan kuas yang digunakan dalam memasak.

LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia sebuah lembaga bagian dari MUI yang mengeluarkan sertifikasi halal pada makanan) memiliki dua situs resmi yakni e-lppommui.org yang berisi tentang info produk dan merek yang sudah mendapat sertifikasi sementara situs lainnya yakni halalmui.org berisi tentang artikel dan berita berkait tentang sertifikasi halal. Melalui dua situs ini juga dilampirkan bagaimana mendaftarkan atau mengurus sertifikasi halal sebuah produk.

Berkait kuas bulu babi situs halalmui.org ternyata mengupasnya. Dalam sebuah artikel berjudul 'Titik Kritis Kehalalan Bakery' dan 'Penjelasan LPPOM MUI Tentang Bristle' satu di antaranya perlu waspada soal penggunaan kuas bulu babi.

Berdasarkan penjelasan halalmui.org tidak semua istilah bristle selalu mengacu kepada bulu babi. Menurut Webster's Dictionary makna bristle secara leksikal adalah a short, stiff  hair, fiber, etc. Jadi semua rambut, serat yang kaku, maka secara istilah akan dikenal sebagai bristle.  Rambut, jenggot yang kaku, bisa dikategorikan sebagai bristle. Contoh lain seperti ijuk atau daun pinus yang kaku pun bisa disebut sebagai bristle.

Bristle sendiri memang digunakan sebagai bahan untuk membuat sikat (brush) dan sikat gigi (toothbrush). Bristle dimaksud bisa bersumber dari bulu hewan (babi, kambing, kuda, atau unta) atau serat tanaman seperi ijuk atau serat sintetik seperti nylon dan silikon. Serat nylon sendiri pun sering digunakan untuk sikat, sikat gigi dan kuas.

Berdasarkan colgateprofessional.com menyebutkan bahwa pada abad ke-15 sikat gigi di China dibuat dari bulu babi dan dibawa ke eropa dan pada 1938 dibuatlah sikat gigi modern dari bahan nylon. Sedangkan dalam tradisi arab menggunakan kayu siwak sebagai sikat gigi yang bulunya juga disebut bristle.

Istilah bristle sendiri sangat umum (nakirah) sehingga diperlukan kata lanjutan untuk mengkhususkannya seperti 100% China Bristle yang sudah diyakini sebagai bulu babi.

Kuas yang mengandung bulu babi dapat diidentifikasi dengan bertuliskan kata : Bristle, Pure Bristles, 100% China Bristle, dll. Dalam kasus ini untuk kuas ber-merk Eterna China Bristle positif mengandung bulu babi. Cara untuk mengidentifikasi bulu babi mudah.

China Bristle sendiri dikenal dengan istilah Hog Bristle. Hog Bristle sendiri artinya babi ternak. Kuas lukis dengan merek Winsor & Newton juga diproduksi dari Hog/China Bristle atau bulu babi. [Baca disini dan disini]

Informasi dari Tim Jurnal Halal, bristle yang mengandung babi akan menghasilkan bau yang khas dan aroma daging saat dipanggang. Rambut atau bulu adalah suatu protein bernama keratin. Keratin adalah salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Protein serat itu sendiri memiliki struktur yang panjang. Setiap hewan memiliki protein keratin pada bagian dermis (permukaan) dari kulit, kuku, paruh, sisi ikan, tanduk, dan kuku binatang. Sebagai halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas.

Sementara bila kuas dan sikat itu terbuat dari ijuk atau sabut ketika dibakar akan langsung terbakar dan tidak mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan bau yang sangat kentara.

Ciri-ciri lainnya terdapat pada warnanya. Kuas yang mengandung bulu babi cenderung berwarna putih namun tidak homogen (ada putih, krem dan kehitaman).

Secara hukum, ketika bahannya adalah bulu babi maka tidak boleh digunakan karena bahan apapun yang berasal dari babi adalah haram sekaligus najis, baik dalam bentuk kering ataupun basah.   Ditambah lagi selain keharaman zatnya,  MUI sudah memfatwakan apapun yang berasal dari babi haram untuk pemanfaatannya (al-intifa’) termasuk bulunya.

Menurut mayoritas ulama, bulu atau rambut babi itu najis, maka tidak boleh digunakan karena sama saja menggunakan sesuatu yang najis secara zatnya. Ulama Hanafiyah masih membolehkan penggunaannya jika dalam keadaan darurat. Sedangkan ulama Malikiyah menganggap bahwa bulu babi itu suci. Jika bulu tersebut dipotong, maka boleh saja digunakan, meskipun terpotongnya setelah babi tersebut mati. Alasannya, bulu atau rambut bukanlah bagian yang memiliki kehidupan. Sesuatu yang tidak memiliki kehidupan, maka tidaklah najis ketika mati. Namun dianjurkan untuk mencuci bulu tersebut jika ragu akan suci atau najisnya. Sedangkan jika bulu babi tersebut dicabut, maka tidaklah suci. [Lihat pembahasan di atas dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 20: 35 dan 26: 102]

Menurut sekretaris LP POM MUI, Gina Septiani mengatakan 'Jika dipresentasekan, 90 % perusahaan pembuat roti menggunakan kuas berbahan bulu babi. Alasan mereka, bahannya lembut sehingga mudah digunakan.'


Adapun dalam kasus saya, kuas yang saya beli karena sudah mengetahui kabar kuas bulu babi ini saya mencoba mencari produk yang bukan Eterna dan berwarna putih. Oleh karenanya saya membeli warna hitam dengan gagangan merah.

Namun tidak disangkan, tulisan dengan hasil pahatan tertulis Pure Bristles di satu sisi dan satu sisinya lagi tertulis C-Etn. Secara tampilan logo mirip dengan Eterna. Saya mencoba untuk menguji sebagaimana tips diatas dengan membakarnya, namun tidak juga membuat saya yakin. Ditambah dengan bulu berwarna hitam yang semakin membuat saya ragu-ragu karena yang teridentifikasi berbulu putih.

Atas dasar ihtiyadh (kehati-hatian) dan mengambil pendapat madzhab Syafi'i yang mengatakan ia termasuk najis maka segera saya buang dan menyamaki tangan yang sudah tersentuh najis tersebut.

Namun ada permasalahan baru, bagaimana jika barang sudah telanjut dijual dan terpakai dan mengecat rumah bahkanpun Masjid?. Untuk kasus ini belum saya jumpai penyelesaiannya.

Sebagai langkah untuk kehati-hatian lebih baik kita meninggalkan segala bentuk syubhat dan meninggalkan semua produk yang diyakini sebagai produk berbahan haram seperti bulu babi.

Permasalahannya lagi, bagaimana jika produsen tidak mencantumkan label unsur babi pada produk kuas dan sikatnya? tentunya ini semakin membuat kita bingung. Namun jangan khawatir, anda dapat menggunakan kuas dan sikat dari bahan plastik (polyester). Perusahaan kuas merk Ken Master dan Selery juga meproduksi kuas dari bahan halal ini yang bisa menjadi rekomendasi anda.

Sumber http://www.zulfanafdhilla.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel