Surat Edaran Resmi Menteri PANRB Tentang Dukungan Dalam Penegakan Hukum Bagi ASN Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan/Atau Pelanggaran Pidana Lainnya

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1219/M.PANRB/03/2016 tertanggal 8 Maret 2016 tentang Dukungan dalam Penegakan Hukum bagi ASN yang melakukan Tindak Pidana Kourupsi dan/atau Pelanggaran Pidana Lainnya.

Berikut isi selengkapnya surat edaran tersebut, selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya yang dapat merugikan negara dan masyarakat, diperlukan aparatur negara yang memiliki integritas dan moralitas serta dapat menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat.

Berkenaan hal tersebut, dengan memperhatikan:

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
2.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menonaktifkan/ memberhentikan sementara ASN yang secara jelas dan nyata melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran pidana lainnya yang berakibat ASN yang bersangkutan menjalani proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.

Selanjutnya apabila ASN tersebut tidak terbukti bersalah, segera dipulihkan dan dikembalikan kepada jabatan semula atau setingkat.

Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel