Pengertian, Tujuan, Dasar Filosofi, dan Latar Belakang Munculnya Reformasi

Halo teman-teman, kali ini saya akan membahas mengenai Pengertian, Tujuan, Dasar Filosofi, dan Latar Belakang Munculnya Reformasi yang akan dibahas secara lengkap agar teman-teman dapat memahaminya dengan baik.

 dan Latar Belakang Munculnya Reformasi yang akan dibahas secara lengkap agar teman Pengertian, Tujuan, Dasar Filosofi, dan Latar Belakang Munculnya Reformasi

Pengertian Reformasi

Reformasi dapat diartikan sebagai suatu perubahan radikal untuk perbaikan dalam suatu masyarakat atau negara dalam segala bidang. Reformasi menghendaki susunan tatanan perikehidupan lama diganti dengan tatanan perikehidupan baru secara hukum menuju perbaikan. Reformasi merupakan formulasi menuju Indonesia baru dengan tatanan baru.

Tujuan Reformasi

Tujuan gerakan reformasi ialah memperbarui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, baik dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum.

Dasar Filosofi Reformasi

Agar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tujuan nasional bangsa Indonesia dapat tercapai maka Republik Indonesia harus menggunakan dasar filosofi reformasi yaitu pancasila.

Latar Belakang Munculnya Reformasi

a.  Krisis Ekonomi

Ketika nilai tukar rupiah semakin melemah, pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0%. Hal ini mengakibatkan iklim bisnis menjadi lesu. Kondisi moneter Indonesia pun mengalami keterpurukan dengan dilikuidasinya 16 bank pada akhir tahun 1997.

Krisis moneter yang akhirnya berdampak pada krisis ekonomi mengakibatkan hancurnya sistem fundamental perekonomian Indonesia.

b. Krisis Politik

1. Awal Krisis Politik
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang politik selalu menguntungkan Golkar dan merugikan partai politik. Mayoritas tunggal (single majority) dengan kemenangan Golkar adalah demi kelangsungan pembangunan nasional.

2. Masalah di Bidang Politik

Gerakan reformasi juga menuntut pemerintahan yang bersih dari KNN. Gerakan reformasi menuntut pembaruan lima paket undang-undang politik yang dianggap menjadi sumber ketidakadilan, yaitu:
(1). UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum.
(2). UU No. 2 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang DPR/MPR.
(3). UU No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
(4). UU No. 4 Tahun 1985 tentang Referendum.
(5). UU No. 5 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa

3. Krisis Kepercayaan

Dalam pemerintahan Orde Baru berkembang budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KNN), yang dilaksanakan secara terselubung maupun secara terang-terangan. Hal itu mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah dan ketidakpercayaan luar negeri terhadap Indonesia.

4. Krisis Hukum

Pelaksanaan hukum pada masa pemerintahan Orde Baru terdapat banyak ketidakadilan. Misalnya, kekuasaan kehakiman yang dinyatakan pada pasal 24 UUD 1946 bahwa kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif).

Namun pada kenyataannya kekuasaan kehakiman berada di bawah kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, pengadilan sangat sulit mewujudkan keadilan bagi rakyat, karena hakim-hakim harus melayani kehendak penguasa.

Bahkan hukum sering dijadikan sebagai pembenaran atas tindakan dan kebijakan pemerintah. Seringkali terjadi rekayasa dalam proses peradilan, apabila peradilan itu menyangkut diri penguasa, keluarga, serta pejabat negara. 

Untuk itu reformasi menghendaki terciptanya keadilan hukum bagi seluruh masyarakat. Demikian pembahasan tentang reformasi ini semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda.

Sumber https://materiku86.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel