Panduan Pengelolaan data GTK dan NUPTK
Friday, March 18, 2016
Menyambung dan melengkapi berita perihal Verval PTK yang kami publikasi sebelumnya, maka kami informasikan bahwa pada saat ini PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan) telah merilis Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK. Panduan tersebut berisikan informasi dan petunjuk penggunaan sistem verifikasi dan validasi Data Master GTK yang dapat diakses pada laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id. Panduan memuat penjelasan mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemendikbud dan juga mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK GTK Kemenag. Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK dapat diakses pada laman:
Dalam Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK juga berisi penjelasan dan tata cara untuk melakukan proses VervalGTK (sebelumnya dipopulerkan dengan nama VervalPTK). Dalam teknis operasionalnya VervalGtk/vervalPTK akan melibatkan beberapa pihak yang berhubungan dengan data master GTK, oleh karenya system ini memiliki pembagian level akses sebagai Operator Dapodik Sekolah, Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Operator Ditjen GTK, dan Operator PDSPK, dimana masing-masing level dapat menjalankan proses sesuai dengan kewenangannya. Dalam Panduan Pengelolaan Data GTK dan NUPTK ini menjelaskan tatacara Operator Dapodik Sekolah untuk melakukan perbaikan data Master GTK, upload foto, proses pengajuan calon penerima NUPTK dan juga proses penonaktifan NUPTK. Juga memberikan panduan bagi Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dalam melakukan proses approval pengajuan perubahan data GTK, proses merger PTK duplikat, menetapkan sekolah induk, dan proses approval pengajuan calon penerima NUPTK GTK Kemendikbud. VervalGTK/VervalPTK dapat diakses pada laman: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Dalam pelaksanaan VervalGTK/VervalPTK ini pihak sekolah hendaknya melakukan koordinasi dengan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah petugas yang ditunjuk berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 029/A/LL/2016 Tanggal 7 Januari 2016 Perihal: Penunjukkan Penanggungjawab Pengelola Verval Data GTK dan NUPTK. Surat tersebut merupakan tindak tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga kependidikan Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Perihal: Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Ke 2 (dua) surat tersebut dapat diakses pada laman: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160108055839_Edaran%20ke%20SDM.pdf
Sumber https://www.pgrionline.com/