MEKANISME PENGAMBILAN DANA PIP/BSM

MEKANISME PENGAMBILAN DANA PIP/BSM

Pengambilan/Pencairan dana PIP/BSM dilakukan oleh peserta didik di lembaga penyalur membawa dokumen dengan ketentuan sebagai berikut :


SD/Paket A


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
  2. Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
  3. KTP orang tua/wali.

SMP/Paket B


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
  2. Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
  3. KTP orang tua/wali.

SMA/Paket C


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/ketua lembaga
  2. Kartu pelajar atau identitas pribadi (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah)
  3. KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP.

SMK/Kursus dan Pelatihan


  1. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Pimpinan lembaga
  2. Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap.
  3. KTP peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP.

Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN


01Menandatangani bukti penerimaan dana PIP/BSM yang desediakan oleh lembaga penyalur.
02Untuk siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu guru/orang tua/wali.
03Bagi penerima PIP/BSM yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.








04Bagi penerima PIP yang menggunakan Virtual Account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transfortasi pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
        • Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan
        • Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota
        • Dinas pendidikan kabupaten/Kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait
        • Kepala sekolah yang telah menrima rekomendasi harus membuat surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir)
        • Penerima kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara Kolektif di lembaga penyalur
        • Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga
        • Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa

        Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.


        01Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai 24 setiap bulannya.
        02Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp.0,-.









        Terima Kasih
        loading...

        Sumber https://guroe.blogspot.com/

        Iklan Atas Artikel

        Iklan Tengah Artikel 1

        Iklan Tengah Artikel 2

        Iklan Bawah Artikel