Ketentuan Pernikahan Menurut Perundang-Undangan di Indonesia

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa (UUP pasal 1).

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri Ketentuan Pernikahan Menurut Perundang-Undangan di Indonesia

1. Tujuan Pernikahan

Tujuannya adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UUP pasal 1).

2. Sahnya Pernikahan

Tujuannya adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (UUP pasal 2 (1)).

3. Hak da Kewajiban Suami Istri

Hak dan kewajiban suami istri antara lain.
  1. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kemampuannya.
  2. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
  3. Jika suami/istri melakukan kewajiban masing-masing dapa mengajukan gugatan kepada pengadilan (UUP Ps 34).

4. Larangan Pernikahan

Pernikahn di larang antara dua orang yang:
  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun faktor.
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
  3. Berhubungan saudara yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau bapak tiri.
  4. Berhubungan susuan yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara, sudan, dan bibi/paman susuan.
  5. Berhubungan dengan istri/sebagai bibi/kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.
  6. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya/perbuatan lain yang berlaku dilarang nikah (UUP pasal 8).

5. Putusan Pernikahan

Adanya putusan pernikahan ada 3 yakni:
  1. Kematian
  2. Perceraian
  3. Atas keputusan pengadilan (UUP pasal 38)

6. Larangan Pernikahan Menurut KHI Pasal 39:1

a. Pertalian Nasab

  1. Dengan seorang wanita yang melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya (ibu).
  2. Dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu (anaknya ayah atau anaknya ibu).
  3. Dengan saudara wanita yang melahirkan (bibi dari pihak ibu).

b. Karena Pertalian Kerabat Semenda

  1. Dengan seorang wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya (mertua).
  2. Dengan seorang wanita bekas istri orang yang menurunkannya (bekas istri ayah).
  3. Dengan seorang wanita keturunan istri atau bekas istrinya (anaknya istri), kecuali putusnya hubungan pernikahan dengan bekas istrinya itu qabla ad dukhul.
  4. Dengan seorang wanita bekas istri keturunannya (bekas istri anaknya).

c. Karena Pertalian Susuan

  1. Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya menurut garis ke atas.
  2. Dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah.
  3. Dengan seorang wanita saudara sesusuan dan kemenakan sesusuan ke bawah.
  4. Dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.
  5. Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya.

Pasal 40 KHI, dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
  1. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu pernikahan dengan pria lain.
  2. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.
  3. Seorang wanita yang tidak beragama islam.

7. Putusnya Pernikahan

Pasal 113 KHI, pernikahan dapat putus karena: kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Pasal 116 KHI, perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemab*k, pemadat, penj*di, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah pernikahan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
  6. Antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
  7. Suami melanggar taklik talak.
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga,

Menurut jumlahnya talak dibagi menjadi 2, yaitu:
  1. Talak raj'i yaitu talak ke satu dan kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. (Pasal 116 KHI).
  2. Talak ba'in surga adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah  baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah (Pasal 119 ayat (1) KHI).
  3. Talak ba'in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da ad-dukhul dan habis masa iddahnya.

Yang termasuk talak ba'in sugra, yaitu (Pasal 119 ayat (2) KHI):
  1. Talak yang terjadi qabla ad-dukhul.
  2. Talak dengan tebusan (khuluk).
  3. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

Menurut dilarang atau tidaknya, talak juga dibagi 2 (dua) yaitu:
  1. Talak sunny adalah talak yang dibolehkan, yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. (Pasal 121 KHI).
  2. Talak bid'i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut. (Pasal 122 KHI).

8. Akibat Putusnya Pernikahan

Pasal 149 KHI, bilamana pernikahan putus karena talak maka bekas suami wajib:
  1. Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya baik berupa uang atau benda, kecuali kalau istri tersebut qabla ad-dukhul.
  2. Memberi nafkah maskan dan kiswah kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyu dan dalam keadaan tidak hamil.
  3. Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separuh apabila qabla ad-dukhul.
  4. Memberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun/

Berikut ini isi Pasal 153 KHI:
  1. Bila seorang istri yang putus pernikahan berlalu waktu tunggu atau iddah, kecuali qabla ad-dukhul dan pernikahannya putus bukan karena kematian suami.
  2. Waktu tunggu bagi janda ditentukan sebagai berikut: a). Apabila pernikahan putus karena kematian walaupun qabla ad-dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh hari). b). Apabila pernikahan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari. c). Apabila pernikahan putus karena kematian, sedangkan janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  3. Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus pernikahan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qabla ad-dukhul.

Nah itu lah pembahasan tentang Ketentuan Pernikahan Menurut Perundang-Undangan di Indonesia, semoga pembahasan ini bisa menambah wawasan dan membantu teman-teman untuk memudahkan pembelajaran.

Sumber https://materiku86.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel