Ini Penyebab tidak terjaring sebagai Peserta Sertifikasi 2016
Thursday, March 31, 2016
Assalamualaikum... Salam sejahtera bagi Rekan-rekan Pendidikan semua.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Related
1. Tidak mengikuti kegiatan UKG Tahun 2015.
2. Nilai UKG Tahun 2015 dibawah 55, khususnya bagi calon peserta melalui Pola SG-PPG
3. Belum memiliki NUPTK
4. Belum S1/D-IV
5. Untuk Guru PNS/Guru Tetap, tidak aktif dalam dua tahun terakhir
7. Untuk Guru Honorer, SK nya tidak ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Gubernur.
Sekian dari informasi tersebut,semoga bermanfaat...
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA
Sumber https://www.intipendidikan.com/