Formasi CPNS Khusus Disabilitas
Tuesday, March 22, 2016
Disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Disabilitas menjadi Undang-undang (UU) menjadi kabar baik bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas pun akan dijamin mendapat perlakuan sama dengan masyarakat pada umumnya.
Menindaklanjuti UU tersebut, pemerintah juga akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada penyandang disabilitas.
Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Khusus, Kementerian Ketenagakerjaan, Sapto Purnomo mengatakan, pemerintah akan menyediakan formasi khusus dalam CPNS bagi penyandang disabilitas.
"Kalau dibukanya lowongan CPNS nanti, kita harus mengalokasikan dan formasi untuk mereka (disabilitas). Ke depan, akan ada rekrutmen CPNS untuk penyandang disabilitas" ujar Sapto dalam diskusi Ketenagakerjaan Inklusif Sebagai Strategi Bisnis oleh Internasional Labour Organization (ILO) di Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
Menurut Sapto, selama ini kepedulian terhadap penyandang disabilitas, terutama dalam hal hak mendapatkan pekerjaan tergolong minim.
Dengan amanat UU Disabilitas yang memang mewajibkan intansi pemerintah, baik kementerian, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengalokasi kuota tenaga kerja khusus disabilitias sebesar dua persen dari total tenaga kerja, diharapkan dapat memberi kesempatan yang sama dengan mereka yang non disabilitas.
"Kita mulai dengan memberikan pemahaman kepada perusahaan, BUMN, dan BUMD Pemda, termasuk swasta, bahwa disabilitas ini butuh perkerjaan" kata dia.
Dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi, lanjut Sapto, diharapkan berbagai instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD menjadi sadar bahwa merekrut disabilitas bukan suatu kerugian, melainkan banyak membantu.
Berdasarkan data organisasi PBB bidang Tenaga Kerja, atau International Labour Organization (ILO), saat ini jumlah penyandang disabilitas mencapai satu miliar, atau 15 persen dari populasi dunia.
Sekitar 80 persen merupakan usia produktif. Diperkirakan, ada sekitar 38 juta penduduk disabilitas di Indonesia. Mereka masih menghadapi tantangan sikap, fisik, dan informasi terhadap kesempatan yang setara dalam dunia kerja.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU Disabilitas menjadi UU sebagai penyempurnaan UU Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat. RUU tentang Penyandang Disabilitas memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.
Sumber https://www.pgrionline.com/