Cara Pengajuan NUPTK Baru Di Verval PTK

Semenjak diambil alihnya pengelolaan NUPTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), prosedur pengelolaan NUPTK mengalami perubahan, termasuk  tatacara pengajuan NUPTK baru juga mengalami perubahan bila dibandingkan ketika NUPTK masih dikelola oleh portal Padamu Negeri.

PDSPK membuat portal baru untuk mengurus NUPTK yaitu VervalPTK yang beralamat di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Sistem aplikasi Verval PTK digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK. Bagi operator yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud (sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi ini.

Persyaratan utama bagi yang ingin mengajukan NUPTK baru melalui VervalPTK adalah sebagai berikut:
  1. Tercatat sebagai Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah atau Tenaga kependidikan di Sekolah Negeri atau Swasta yang berada di bawah naungan Kemendikbud, baik sekolah formal maupun non formal.
  2. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis
  3. Memiliki SK CPNS atau PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan bagi guru PNS/CPNS;
  4. Memiliki SK Pengangkatan yang ditandatangani oleh Gubernur, Bupati, atau pejabat setingat Bupati, bagi honorer yang bekerja di sekolah negeri
  5. Memiliki SK Pengangkatan GTY yang ditandatangani Ketua Yayasan selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016, bagi honorer yang bekerja di sekolah swasta.
Bila syarat diatas telah terpenuhi, silahkan melakukan proses pengajuan NUPTK di verval PTK. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan nama calon penerima NUPTK tercantum di Dapodik dimana Guru/Tenaga Kependidikan tersebut bekerja. Lengkapi data di Rincian PTK di dapodik terutama data tentang status kepegawaian PTK yang bersangkutan. Isi sesuai bukti fisik yang ada, karena inilah kunci masuk tidak PTK tersebut ke dalam Daftar calon Penerima NUPTK di VervalPTK.
  2. Setelah selesai pengisian data kepegawaian di dapodik, sinkronkan Dapodik dan tunggu sekurang-kurangnya 1 x 24 jam. Sambil menunggu, jangan lupa scan dulu bukti fisik yang dimiliki PTK (SK CPNS/PNS, SK Pengangkatan GTT/GTY) agar nanti ketika proses pengajuan NUPTK di VervalPTK sudah siap.
  3. Setelah melewati 1 x 24 jam bukalah portal VervalPTK di alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id . Masuk dengan akun yang telah terdaftar di sdm data kemdikbud (akun yang sama untuk membuka vervalpd) Pilih menu NUPTK dan klik di Sub Menu Calon Penerima NUPTK. Bila persyaratan PTK tersebut memenuhi syarat, PTK tersebut akan masuk di dalam daftar calon penerima NUPTK.
  4. Upload data pendukung yang diminta di laman tersebut dengan mengklik menu upload dokumen. Ukuran file yang diupload sesuaikan dengan ukuran yang diminta oleh portal vervalptk. Setelah selesai kirim dokumen pendukung langkah selanjutnya adalah menunggu proses penerbitan NUPTK oleh admin PDSPK.
  5. Demikian cara pengajuan NUPTK baru bagi PTK yang belum memiliki NUPTK. 

Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel