Besaran Tunjangan Guru Terancam Berkurang
Thursday, March 17, 2016
ATAS pelaksanaan undang-undang bahwa seluruh tenaga pengajar (Guru) maupun tenaga fungsional baik pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak (TKK) di SMA dan SMK negeri akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai 2017 mendatang. Hal tersebut membuat TKK terancam tidak memiliki honor yang sama bila sekolah akan dikelola pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Bina Program pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap mengatakan terkait tunjangan PNS dan honor TKK tidak disebutkan dalam aturan tersebut.
“Karena setiap daerah tunjangannya berbeda-beda, kalau memang lebih tinggi ya alhamdulilah. Ditakutkan lebih kecil dan mereka tidak akan mau,”katanya, Kamis (17/3).
Misalkan, untuk tunjangan PNS di SMA dan SMK Negeri di Kota Bekasi setiap bulan mendapat Rp 2 juta per bulan dan untuk honor TKK mendapat Rp 2 juta lebih per bulannya. Sehingga, harus ada penyesuaian tunjangan dan honor, sebelum semuanya diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Seharusnya disesuaikan dulu, terkait operasional yang didapat,”ucapnya.
Dijelaskan Agus, untuk batas pengambil alihan seluruh asset dan bangunan serta tenaga fungsional maupun guru di SMA dan SMK Negeri itu akan dimulai Januari 2017.
“Mulai dari sekarang kami sudah melakukan pendataan asset milik SMA dan SMK negeri se Kota Bekasi. Termasuk bangunannya yang akan diambil alih oleh provinsi,”ujarnya.
Dikatakan Agus, selama ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan subsidi Rp 300 ribu per tahun untuk SMA negeri, dan Rp 400 ribu per tahun untuk SMK Negeri. Beda dengan subsidi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi yang mencapai Rp 2 juta per tahun untuk SMA dan SMK negeri se Kota Bekasi.
“Dengan begitu pengambil alihan sarana dan prasarana sekolah kejuruan dan tingkat atas itu meringankan beban biaya pemerintah daerah. Sehingga, ada upaya relokasi anggaran untuk bidang pembangunan lainnya. Ya positifnya memang beban keuangan Kota Bekasi semakin ringan, karena yang tadinya disubisidi akhirnya menjadi tanggung jawab provinsi,”tandasnya.
Sumber https://www.pgrionline.com/