Beberapa Kriteria PNS yang Kemungkinan Akan Dipensiun Dini
Monday, March 7, 2016
Proses untuk melakukan pensiun dini terhadap 1,37 juta pegawai negeri sipil (PNS) tidak semudah yang dibayangkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan kriteria PNS berijazah SMA yang terkena rasionalisasi.
Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan tahapan mekanisme penilaian terjadap kinerja PNS dan klusterisasinya.
- Langkah pertama, dilakukan penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, naik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
- Kedua, setelah dipetakan, akan diperoleh berapa sebenarnya kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah.
- Ketiga, hasil pemetaan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja akan dimasukkan dalam peta kuadran.
“Peta kuadran ini harus diisi masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena mereka paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Saat ini kami tengah mengembangkan rapid assessment untuk pemetaan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai,” beber Setiawan.
Sumber https://www.pgrionline.com/