RPP Manajemen PNS Diharapkan Dapat Segera Ditetapkan Pemerintah

Perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen PNS saat ini telah mendapat perbaikan pada Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden dan sudah mendapatkan paraf empat Menteri.

Posisi saat ini RPP berada di Menteri Keuangan yang kemudian diteruskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Sekretaris Negara.  RPP Manajemen PNS sendiri merupakan satu diantara enam RPP yang merupakan turunan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Yulina Setiawati saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (15/2/2016).

Adapun RPP yang lainnya yang juga masih dalam proses finalisasi adalah RPP tentang Manajemen PPPK, Gaji dan tunjangan, Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Penilaian Kinerja serta RPP tentang Disiplin. Yulina juga menyebutkan bahwa selain RPP diatas, Pemerintah juga sedang mempersiapkan dua RPP lainnya yakni Korps Profesi ASN dan Badan Pertimbangan.

Yulina mengharapkan proses beberapa RPP tersebut dapat segera ditetapkan khususnya RPP Manajemen PNS agar pelaksanaan manajemen kepegawaian bisa segera dilaksanakan.

Pada kesempatan itu Yulina juga menyampaikan tentang program unggulan BKN diantaranya : Pelaksanaan e-PUPNS, Pembangunan Station CAT BKN di 9 UPT, penilaian Kompetensi dengan psikometri elektronik untuk 1000 JPT, pembangunan sistem informasi manajemen ASN, pelaksanaan e-Kinerja serta Pelayanan Pengaduan on line melalui ‘LAPORBKN!’ yang bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden (KSP).

RDP yang diadakan oleh Komite I DPD ini juga menghadirkan Ketua dan para Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sumber artikel : http://www.bkn.go.id


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel