Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak
Friday, February 12, 2016
Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan pada 2016. Payung hukum KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.
Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. (baca: Mulai Tahun Ini, Balita dan Anak Wajib Punya Kartu Identitas)
Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi.
Download selengkapnya Permendagri No. 2 Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/