Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan pada 2016. Payung hukum KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran. (baca: Mulai Tahun Ini, Balita dan Anak Wajib Punya Kartu Identitas)

Sementara, bagi anak yang belum berusia 5 tahun, tetapi belum memiliki KIA, orangtua harus memenuhi persyaratan administrasi.

Download selengkapnya Permendagri No. 2 Tahun 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel