Penting ! Kemdikbud Melarang Adanya Pungutan Liar Terkait Pelaksanaan UNBK


Kemdikbud melalui Surat Edaran Nomor No. 1356/H/TU/2016 Tertanggal 5 Februari 2016 Telah mengeluarkan sebuah peraturan tentang larangan untuk tidak mengadakan pungutan biaya apapun yang membebani pihak selain sekolah penyelenggara UNBK, berikut ini isi dari Surat edaran tersebut : 

Sehubungan dengan adanya laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang
pungutan, termasuk yang dibebankan kepada orang tua, dengan alasan untuk
menyewa/membeli komputer untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), kami
menegaskan kebijakan Kemdikbud sebagai berikut;
  1. UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi infrastruktur
    maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin memanfaatkan laboratorium
    komputer yang ada di sekolah.
  2. Sekolah calon penyelenggara UNBK DILARANG memberatkan dan/atau membebani pihakpihak
    selain sekolah (termasuk membebani orang tua siswa dengan pungutan dan
    semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer demi kepentingan peiaksanaan
    UNBK.
  3. Bagi sekolah yg terbukti melanggar ketentuan ini akan DIKELUARKAN dari daftar sekolah
    pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil
  4. Sekoiah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BSNP Nomor
    0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
    Nasional Tahun Peiajaran 2015/2016 harus mengundurkan diri dari UNBK dan mengikuti UN
    berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dengan batas waktu pengunduran diri tanggal 15
    Februari 2016.
Pihak manapun juga yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan
secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
melalui email, surat, atau sms ke nomor sebagai berikut:

Email : 
cbt.puspendik(a)kemdikbudgo.id
penqaduan(a)kemdikbud.qo.id
 
Surat :
Panitta UN
Gedung E Lantai 2
Jalan Jendera! Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Koordinator UNBK Puspendik
Jalan Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta 10710

Tetepon : (021)5725031
Laman : http://unbkkemdikbud.go.id

Demikian informas singkat tentang surat edaran ini, Jika bermanfaat silahkan dibagikan, demi lancarnya pelaksanaan UNBK sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel