PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOKB TAHUN 2016

PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOKB TAHUN 2016
Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keiku tsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses serta kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 22 /Pmk.07 /2016 dinyatakan bahwa Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB tahun 2016 dilaksanakan secara semesteran, yaitu: a. semester I paling cepat bulan Februari; dan b. semester II paling cepat bulan Juli;

Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB tahun 2016 dilaksanakan masing-masing semester sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. Pasal 5 (1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB.

Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOKB TAHUN 2016 ok

Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB  disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana atas penggunaan Dana BOK dan Dana BOKB.


Untuk lebih lengkapnya tentang Pencairan atau Penyaluran Dana BOKB Tahun 2016 silahkan Download Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 /Pmk.07 /2016 Tent Ang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016 (klik disini)


Terima kasih mudah-mudahan infomasi ini betrmanfaat. 
loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel