PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOK TAHUN 2016

PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOK TAHUN 2016
Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, serta malnutrisi.
Berdasarkan PMK Nomor 22 /Pmk.07 /2016 Tentang Pencairan atau Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016. Pencairan atau Penyaluran Dana BOK dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Februari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.

Selanjutnya disampiakan bahwa Pencairan atau Penyaluran Dana BOK tahun 2016 dilaksanakan masing-masing triwulan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi.

PENCAIRAN ATAU PENYALURAN DANA BOK TAHUN 2016 ok

Daerah wajib menyalurkan Dana BOK kepada Pusat Kesehatan Masyarakat dalam daerah yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kabupaten/kota menenma permintaan pencairan atau penyaluran Dana BOK dari Pusat Kesehatan Masyarakat.


Untuk lebih lengkapnya tentang Pencairan atau Penyaluran Dana BOK Tahun 2016 silahkan Download Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 /Pmk.07 /2016 Tent Ang Penyaluran Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2016 (klik disini)


Terima kasih mudah-mudahan infomasi ini betrmanfaat. 
loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel