Pemerintah Perluas Program PKH Bagi Siswa Tidak Mampu



Pemerintah akan memperluas program bantuan tunai bersyarat atau Conditional Cash Transfer (CCT) yang dikenal di Indonesia sebagai Program Keluarga Harapan (PKH).
“Program bantuan ini sebahgai upaya perlindungan sosial bagi warga dengan ekonomi terendah, ” kata ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa usai menerima kunjungan perwakilan World Bank di Kementerian Sosial, Jakarta.

Program CCT, kata Mensos, di Brazil telah sukess menurunkan jumlah kemiskinan dan generasio secara signifikan. “Program CCT di Brazil yang sukes itu menjadi best practice bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia dan Filipina yang memulainya hampir bersamaan,” katanya pada Kamis (11/2).

Menurutnya, Indonesia dan Filipina hampir bersamaan melaksanakan CCT. Namun, Filipina selangkah lebih maju karena kebijakan pemerintah dan program-program pengembangan lainnya.

“Tidak ada alasan kita tidak lebih baik daripada Filipina. Saya kira bisa melampaui pencapaian dalam beberapa waktu ke depan,” tandasnya.

Dari sekian program yang telah dilaksanakan di Indonesia, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan model bantuan lainnya, dinilai kurang efektif dibandingkan dengan program bantuan tunai bersarata atau PKH.

Dalam program CCT tersebut, lanjutnya, Brazil telah mengintegrasikan pelayanan bagi warga miskin dengan kementerian terkait lainnya, seperti dengan kementerian pertambangan dan energi untuk pemberian gas bagi warga miskin.

Di Indonesia juga telah mengintegrasikan PKH dengan program bantuan lainnya yang melibatkan kementerian/lembaga, seperti Kementerian Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurutnya, untuk mendukung PKH diperlukan basis data terpadu yang sama, sekaligus menjadi entry point bagi para pengambil kebijakan. Sehingga, program bantuan bisa terlaksana secara holistik dan intergratif, seperti bantuan untuk perumahan, permakanan, serta program lingkungan.

“Kemensos telah menetapkan pusat basis data terpadu fakir miskin sesuai mandat UU No 13 Tahun 2011, Pasal 11, penetapan dilakukan oleh menteri yang mengurusi di bidang sosial dan dalam hal ini Menteri Sosial,” katanya.

Adanya pusat basis data terpadu menjadikan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) baik kabupaten/kota dan provinsi, ketika melakukan intervensi program mengaju pada data dari Kemensos.

Ke depan, peluasan PKH antara pemerintah pusat dan pemda ada semacam kontrak bahwa di daerah tersebut telah dilaksanakan program intervensi, berupa KIP, KIS, KKS, Rastara, Rutilahu dan sebagainya.


“Dengan adanya kontrak antara pemerintah pusat dan pemda, menjadikan rasa tanggung jawab atas program perlindungan sosial yang dilaksanakan di derahnya tersebut,” kata Mensos.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel