Mulai Tahun 2017, SMA / SMK Diurus Oleh Provinsi
Tuesday, February 23, 2016
Awal tahun 2017 merupakan batas akhir pelaksanaan pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi.
Karena itu, terhitung mulai 1 Januari 2017, pemerintah provinsi harus siap melaksanakan pengelolaan pendidikan menengah.
"Mulai Januari 2017, kabupaten/kota tidak punya kewenangan lagi mengelola SMA. Semuanya dilimpahkan ke Provinsi.
Ini agar kabupaten/kota fokus kepada pengelolaan pendidikan PAUD, SD, dan SMP," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di sela-sela rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).
Ini agar kabupaten/kota fokus kepada pengelolaan pendidikan PAUD, SD, dan SMP," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di sela-sela rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).
Dijelaskan, serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang 23/2014 tentang pemerintah daerah dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak aturan diundangkan.
Untuk personel sarana dan prasarana serta dokumen (P2D), menurut Hamid, akan dituntaskan pada 20 April 2016. Sedangkan pelimpahan pendanaan dilaksanakan 21 Desember 2016.
"Mengingat waktunya sudah mepet, saya minta seluruh perangkat di daerah untuk membantu menyukseskan proses pengalihan kewenangan pendidikan menengah ke provinsi," terangnya. (esy/jpnn)