LHKASN / Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Penting Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Thursday, February 18, 2016
LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Penting Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang bagi PNS / ASN.
Terkait dengan hal ini, berikut share info selengkapnya dari laman MenPAN-RB sebagai berikut :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan kembali, agar pimpinan instansi pemerintah mengakselerasi pengisian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
Hal itu dinilai penting sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, dan pada gilirannya dapat memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Yuddy mengatakan, saat ini IPK Indonesia 36, dan menempati urutan ke 88 dari 189 negara yang disurvei. Meskipun naik dua poin naik dari tahun 34, tapi kenaikannya kurang signifikan, sehingga diperlukan langkah-langkah terobosan.
“Kalau seluruh aparatur negara melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi LHKASN, saya yakin bisa mengurangi niat untuk berbuat korupsi,” ujarnya dalam Rakor dengan para Sekjen, Sesmen, Sestama dan Sekda Provinsi di Jakarta, Selasa (16/02).
Harapan Yuddy, itu beralasan mengingat masih banyak instansi pemerintah, baik p[usat maupun daerah yang belum menerapkan LHKASN. Menurut Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh, baru 176 instansi pemerintah yang sudah menerbitkan kebijakan LHKASN di instansinya. “Itupun belum semua pegawai di 176 instansi tersebut mengisi LHKASN,” ujarnya.
Disebutkan, dari 34 kementerian baru 20 yang menerbitkan kebijakan LHKASN. Sedangkan lembaga sudah ada 32, pemerintah provinsi baru 11, dan pemerintah kabupaten/kota baru 113. Dari 738.173 pegawai di instansi tersebut, masih ada 138.803 yang belum menyerahkan LHKASN.
Ateh mengajak para Sekjen, Sesmen, Sestama serat para Sekda, khususnya yang mengikuti Rakor ini untuk segera menerbitkan kebijakan LHKASN di instansinya. “Saya punya datanya, tapi saya percaya bahwa bapak dan ibu di sini tidak ingin saya ungkapkan, instansi mana saja yang belum,” tutur Ateh menyindir. (ags/HUMAS MENPANRB)