Larangan Pensiun Dini Bagi Guru Muda Menyusul Tingginya Angka Pensiun


Kepala Dinas Pedidikan (Dindik) Jawa Timur, Dr Saiful Rachman mengatakan tingginya angka pensiun guru di kurun waktu lima tahun terakhir, membuat SDM pengajar di Jatim kurang, dan akan melarang bagi para guru yang usianya masih muda atau yang belum waktunya pensiun dilarang mengajukan pensiun dini

“Selama kurun waktu lima tahun itu, sebanyak 32.548 guru se Jatim mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK yang akan pensiun,” ujar Saiful saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2016)

Ia mengungkapkan, larangan guru untuk mengajukan pensiun dini sudah dibuat Gubernur Jatim dalam bentuk edaran. Dan larangan itu telah diberlakukan sejak satu tahun lalu.

“Larangan tersebut akan terus berjalan. Ini kaitannya dengan kebutuhan guru di Jatim dan anggaran yang selama ini sudah dikeluarkan untuk pembinaan guru,” ungkapnya.

Proyeksi pensiunan secara terperinci, pada tahun 2015 lalu ada 4.606 orang dan tahun 2016 ini bertambah lagi menjadi 5.106 orang. “Berikutnya, pada 2017 akan terjadi gelombang pensiun guru sebanyak 5.888, 2018 sebanyak 7.600 orang dan 2019 ada 9.348 orang,” perincinya.

Sementara jika dilihat dari sebaran, proyeksi guru pensiun paling besar akan dialami 11 kabupaten/kota di Jatim. Diantaranya ialah Surabaya, Kabupaten Malang, Jember, Sidoarjo, Banyuwangi, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Lamongan, Ponorogo, Bojonegoro dan Nganjuk.

Lebih lanjut Saiful menuturkan, kekurangan guru akan teratasi dengan mengoptimalkan guru yang saat ini masih K-2. Sebab, di tengah moratorium PNS oleh Menpan Reformasi Birokrasi, guru termasuk salah satu profesi yang tidak termasuk dalam moratorium. “Kalau mau menambah beban guru honorer juga akan menambah beban sekolah. Jadi kita optimalkan yang ada saja,” katanya.

Tidak hanya guru, saiful kini juga tengah memetakan jumlah kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun. Menurutnya, hasil pemetaan kepala sekolah yang kini tengah berlangsung akan berdampak pada tugas tambahan mereka.

“Jika tidak kompeten, atau tidak bisa menjadi kepala sekolah bisa digeser ke sekolah yang kecil atau dilepas sekalian tugas tambahannya sehingga hanya cukup menjadi guru biasa,” tuturnya.


Ia menegaskan, alasan seorang guru bisa pensiun dini hanya dilihat dari kesehatannya yang kurang bagus. Sehingga dengan keterpaksaan harus pensiun dini. “Itu pun harus dibuktikan oleh rumah sakit pemerintah melalui keterangan sakit,” tandasnya.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel