Komponen Pembiayaan, Ketentuan dan Larangan Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2016

Komponen pembiayaan penggunaan dana BOP PAUD di Satuan PAUD atau Lembaga harus didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) PAUD yang telah disusun dengan memperhatikan komponen kegiatan-kegiatan berikut:

Kegiatan Pembelajaran :

1.   Buku-buku pembelajaran PAUD yang dibutuhkan;
2.   Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya;
3.   Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak.
Minimal 50% dari dana BOP PAUD


Kegiatan Pendukung :

1.   Penyediaan buku administrasi;
2.   Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
3.   Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung;
4.   Menambah transport pendidik;
5.   Penyediaan makanan sehat.
Maksimal 35%

Kegiatan Lainnya :

1.   Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan;
2.   Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD;
3.   Langganan listrik, telepon/internet, air; Maksimal 15%
Penggunaan dana dari Pemerintah Daerah dan sumber lain yang didapatkan oleh Satuan PAUD atau Lembaga dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang sama atau digunakan untuk keperluan lainnya. 


Larangan Penggunaan Dana BOP PAUD

Dana BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Lembaga tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

1.   disimpan dengan maksud dibungakan;
2.   dipinjamkan kepada pihak lain;
3.   membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan PAUD atau Lembaga;
4.   membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5.   membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6.   digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
7.   membangun gedung/ruangan baru;
8.   membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
9.   membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Lembaga, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
10. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOP PAUD/perpajakan program BOP PAUD yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

11. membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan Suku, Agama, dan Ras (SARA). 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel