Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Wednesday, February 10, 2016
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog . Senang sekali rasanya kali ini dapat kami bagikan artikel tentang Materi PKN Kelas 7 Semester 2 Bab Kemerdekaan Mengemukakan / Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, silakan disimak artikel selengkapnya.
A. Pengertian – Pengertian
1. Pendapat berarti buah gagasan, buah pikiran. Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau pikiran.
2. Kebebasan Mengemukakan Pendapat berarti
a. Keadaan bebas dari tekanan untuk menyampaikan pokok – pokok pikiran, anggapan, atau kesimpulan terhadap sesuatu.
b. Hak setiap WN untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, dan tulisan serta sikap – sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan per – uu – an yang berlaku.( Ps 1 ayat 1 UU No 9/98 )
c. Pada hakekatnya adalah hak setiap WN secara perorangan atau kelompok yaitu bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, barbangsa dan bernegara.
Kebebasan mengeluarkan pendapat sangat erat kaitannya dengan suara hati disamping kebebasan beragama.
3. Asas – asas / sebagai Landasan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat ada 5 :
a. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Asas musyawarah mufakat.
c. Asas kepastian hukum dan keadilan
d. Asas manfaat.
e. Asas proporsionalitas ( sesuai konteks dan tujuan )
4. Tujuan Pengaturan tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum adalah :
a. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai pelaksanaan HAM.
b. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
c. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreatifitas WN.
d. Menempatkan Tanggung Jawab Sosial.
5. WN yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan – aturan moral yang diakui umum.
c. Mentaati hukum dan per – uu – an yanng berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
6. Dalam Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh WN dan aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. Melindungi HAM.
b. Menghargai asas legalitas.
c. Menghargai prinsip Praduga tak bersalah ( Presumtion of innocent )
d. Menyelenggarakan Pengamanan.
B. Bentuk – bentuk Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.
Bentuk bentuk mengemukkan pendapat di muka umum dapat berupa :
a. Unjuk rasa atau demontrasi yaitu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengemukakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demontratif di muka umum.
b. Pawai yaitu penyampaian pendapat dengan arak – arakan.
c. Rapat Umum yaitu pertemuan terbuka untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
d. Mimbar Bebas yaitu penyampaian pendapat secara bebas, terbuka dan tanpa tema tertentu.
Penyampaian pendapat secara lisan dapat berupa pidato, dialog dan diskusi.
Penyampaian pendapat secara tulisan dapat berupa petisi, gambar, pamlet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Penyampaian pendapat dengan sikap lain seperti membisu, mogok makan, dll
C. Akibat Pembatasan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
Kemerdekaan berpendapat merupakan bagian dari masyarakat yang demokratis, maka pembatasan terhadap kemerdekaan ini akan mengurung demokrasi.
Pembatasan yang dilakukan pada masa Orde Lama dan Orde Baru berakibat :
1. Masyarakat kerdil dan buta informasi.
2. Kebijakan publik tidak sesuai dengan aspirasi rakyat sehingga banyak penolakan.
3. Aspirasi rakyat banyak tidak ditanggapi pemerintah.
4. Masyarakat terbungkam kemerdekaannya, karena tidak mampu manyampaikan keluhan.
Pembatasan kemerdekaan berpendapat juga berakibat :
1. Sikap acuh tak acuh terhadap demokrasi.
2. Kekecewaan rakyat terhadap pemerintah.
3. Terbatasnya arus informasi.
4. Terbentuknya Tirani Penguasa.
5. Terkekangnya komunikasi sosial.
6. Terancamnya stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
D. Konsekuensi Penyampaian Pendapat yang Tanpa Batas dan Tidak Bertanggung Jawab akan mudah terjadi hal – hal :
1. Melahirkan suasana tidak tertib, kacau dan rasa tidak aman.
2. Merusak kebersamaan dan persatuan.
3. Munculya rasa permusuhan , penghinaan, dendam, dam kebencian.
4. Munculnya hasutan, profokasi dan saling fitnah.
5. Timbulnya ancaman persatuan, dan kesatuan umum.
6. Timbunya kerusakan fasilitas umum.
7. Melanggar hak dan kebebasan orang lain.
Jadi mengemukakan pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan terjadi :
1. Melanggar hak dan kebebasan orang lain.
2. Melangar aturan dan norma susila yang diakui umum.
3. Tidak mentaati per – uu – an yang berlaku.
4. Menimbulkan provokasi menuju anarkis dan tidak bermoral.
5. Mengganggu ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.
6. Memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Apabila terjadi Penyampaian pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab maka :
1. Penyampaian pendapat tersebut dapat dibubarkan oleh POLRI ( apabila tidak memnuhi ketentuan yang berlaku )
2. Pelaku dan peserta yang melanngar ketentuan pidana dapat dikenakan sanksi hukum.
3. Penanngung jawab pelaksanaan yang melanngar ketentuan pidan dapat dikenakan sanksi hukuman tambahan yakni 1/3 dari pidana pokok.
Karena itu Penyampaian pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal ini memiliki arti yang sangat penting, sebab :
1. Dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
2. Adanya jaminan hukum kepada setiap WN
3. Mewujudkan kebebasan bertanggung jawab.
4. Terwujudnya situasi yang kondusif dalam proses demokratisasi di Indonesia.
E. Dasar Hukum Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum :
1. UUD 1945 Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
2. UUD 1945 Pasal 28 E ayat ( 3 )
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
3. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 3 ayat ( 2 ) :
Setiap orang berhak mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau pikiran melalui media cetak, maupun elektronika dengan memperhatikan nilai – nilai agama, kesusilaan,ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
4. UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
5. Tap MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang HAM
6. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
7. UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
F. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum ( Pasal 10 UU No. 9 / 1999 )
1. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian.
2. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penaggung jawab kelompok.
3. Pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
4. Pemebritahuan tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
5. Surat Pemberitahuan memuat :
a. Maksud dan tujuan.
b. Tempat, lokasi dan rute.
c. Waktu dan Lama
d. Bentuk kegiatan.
e. Penanggung jawab.
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan.
h. Jumlah peserta.
6. Penanggung jawab bertanggung jawab supaya aman, tertib dan damai.
7. Setelah menerima pemberitahuan, maka polisi berkewajiban :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab dan berkoordinasi dengan pimpinan instansi lembaga yang menjadi tujuan.
c. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute.
d. Memberikan perlindungan, keamanan, dan ketertiban umum.
G. Sikap Positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat di muka umum.
Kebebasan tanpa tanggung jawab akan melahirkan kekerasan, dan tanggung jawab tanpa kebebasan berarti pengekangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab :
1. Pendapat harus disertai dengan argumentasi yang kuat dan masuk akal.
2. Pendapat hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
3. Pendapat disampaikan dalam kerangka peraturan per – uu – an yang berlaku sehingga tidak melanggar hukum.
4. Terbuka terhadap tanggapan baik pihak lain sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
5. Dilandasi dengan keinginan untuk mengembangkan nilai – nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan.
6. Tidak bertentangan dengan asas Falsafah Negara Pancasila, UUD 1945 dan Tujuan Negara.
H. Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi)
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata demos ( rakyat ) dan kratos / kratein ( pemerintahan ). Jadi demokrasi berarti Pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles ketika membicarakan bentuk – bentuk pemerintahan.
Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu :
1. Bentuk Pemerintahan yang baik :
a. Monarki, kekuasaan tertinggi di tangan satu orang untuk kepentingan umum.
b. Aristokrasi, kekuasaan tertinggi di tangan beberapa orang untuk kepentingan umum.
c. Politea, kekuasaan tertinggi di tangan banyak orang untuk kepentingan orang banyak.
2. Bentuk Pemerintahan yang buruk :
a. Tirani ( >< Monarki ), kekuasaan tertinggi di tangan satu orang untuk kepentingan satu orang penguasa tersebut.
b. Oligarki ( >< Aristokrasi ), kekuasaan tertinggi ditangan beberapa orang untuk kepentingan beberapa orang / kelompok tersebut, dalam rangka menambah pengaruh, kekayaan dan memeras rakyat.
c. Demokrasi ( >< Politea ), kekuasaan tertinggi di tangan banyak orang ( miskin ) untuk banyak orang miskin tersebut.
Ciri negara berasas kedaulatan rakyat :
1. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
2. Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat.
3. Kedaulatan dilakukan oleh sebuah badan yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
4. Ada partisipasi rakyat kepada pemerintah.
Kedaulatan mempunyai 4 sifat :
1. Permanen artinya tetap ada selama negara tetap berdiri.
2. Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
3. Bulat artinya merupakan satu – satunya kekuasaan tertinggi dalam negara, maka tidak dapat dibagi – bagi.
4. Tidak terbatas artinya tidak dibatasi oleh siapapun.
Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat didasarkan pada pasal 1 ayat ( 2 ) UUD 1945, Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.
Indonesia juga negara hukun, didasarkan pada Pasal 1 ayat ( 3 ), Indonesia adalah negara hukum.
Indonesia juga negara Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, didasarkan pada Pasal 29 ayat ( 1 ), Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sumber :
Demikian Materi PKN Kelas 7 Semester 2 Bab Kemerdekaan Mengemukakan / Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, semoga bermanfaat.. Sumber https://www.artikelmateri.com/