Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahap II Digelar Pada Tanggal 15 Februari 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang kedua diselenggarakan pada Rabu 15 Februari 2017.

Pilkada akan diikuti 101 daerah yang terdiri atas 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. KPU menyatakan bahwa penetapan hari pencoblosan tersebut dilakukan setelah KPU meminta masukan pihak internal dan eksternal. Penetapan sekaligus mengikuti perintah Pasal 201 Undang-Undang 8/2015 tentang Perubahan atas UU 1/2015 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang secara limitatif mengamanatkan bahwa pilkada gelombang kedua harus dilaksanakan pada bulan kedua di 2017.

”Jadi kami hanya punya pilihan empat minggu. Sementara berdasarkan kebiasaan pemungutan suara di Indonesia itu tanggalnya cenderung angka kecil, maka dalam pembahasan mengerucut ke dua alternatif yaitu tanggal 8 atau 15,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konferensi pers di Jakarta kemarin.

Berdasarkan pembahasan dan masukan dari para pihak akhirnya diputuskan 15 Februari 2017. Adapun 101 daerah yang berhak menggelar pilkada didasarkan pada hitung akhir masa jabatan (AMJ) antara rentang waktu pertengahan 2016 hingga akhir 2017. ”Untuk provinsi meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat,” kata Husni.

Adapun untuk wilayah kota, yakni Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, Salatiga, Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Ambon, Jayapura,dan Sorong. Sebanyak 76 kabupaten menggelar pilkada, antara lain Aceh Besar, Musi Banyuasin, Bekasi, Benjarnegara, Batang, Jepara, Pati, Cilacap, Brebes, dan Kulonprogo.

Menurut Husni dengan ditetapkannya waktu pemungutan suara ini, kegiatan dan tahapan pilkada yang akan dilakukan KPU juga akan menyesuaikan. Dia menjamin masa satu tahun ke depan akan diisi dengan kegiatan dan tahapan pilkada yang efisien dan efektif. ”Karena tahapan yang penting itu titik pemungutan suara.

Kalau sudah ditetapkan, yang lain-lain mengikuti, menyesuaikan saja, semacam puzzle ,” tutur Husni. Diamelanjutkan, untukmempermudah kerja dan teknik pelaksanaan pilkada, KPU juga sudah menyusun draft aturan pilkada. Setidaknya ada 10 draft peraturan KPU (PKPU) yang sudah dipersiapkan dimana pembuatannya masih menggunakan UU 8/2015.

”Namun belum bisa dipublikasi karena harus melampaui beberapa kegiatan seperti konsultasi dengan masyarakat, partai politik, pemerintah, DPR. Baru setelah itu kami tetapkan jadi satu aturan,” kata dia. Adapun satu draft PKPU lain yang juga disiapkan adalah mengenai pelaksanaan pilkada di daerah khusus di mana untuk pilkada nanti ada empat daerah khusus yang ikut, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Papua Barat.

”Misalnya untuk Jakarta penentuan calon terpilihnya kan harus melampaui 50% plus satu. Sementara itu berbeda dengan UU 8/2015. Atau Aceh yang punya aturan khusus kepala daerah harus bisa membaca Alquran dan Papua bahwa calon harus orang asli sana. Maka itu nanti harus ada aturan khusus,” ujar Husni.

Revisi UU

Seiring penetapan hari pemungutan suara pada pilkada serentak gelombang dua tahun depan, KPU mendesak pemerintahdanDPRsegera membahas dan merampungkan revisi UU 8/2015. KPU berharap masukan dari KPU terkait usulan poinpoin perubahan dapat diakomodasi dalam revisi tersebut. ”Keinginan kami kepada DPR dan pemerintah ialah agar proses perubahan UU ini dilaksanakan dengan cepat dan fokus pada hal yang sangat mungkin diubah dan diterapkan pada 2017.

Sebaiknya dikesampingkan hal-hal bersifat politis,” kata Komisioner Hadar Nafis Gumay. Hadar menekankan bahwa KPU sedang menyelesaikan poin-poin perubahan dan segera diserahkan kepada pemerintah/DPR untuk dibahas. Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah daerah (pemda) juga harus turut membantu pembiayaan pemilihan kepala daerah di wilayahnya sehingga tidak hanya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

”Jadi selama ini kan memang APBN membantu pilkada, kemarin (Pilkada 2015) juga, tetapi 2017 juga ada halhal tertentu yang harus dibiayai daerah,” kata Wapres. Untuk diketahui, dalam poin usulan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri pada saat rapat dengan DPR, Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkanagarpembiayaanpilkada dibebankan kembali ke negara.

Kemendagri berkaca pada pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015 di mana banyak daerah tidak mempersiapkan dengan baik dana APBD untuk pelaksanaan pesta demokrasi itu. Akibatnya, banyak daerah yang tergesa-gesa dalam mempersiapkan keperluan pilkada karena dana yang dicairkan pemda setempat terlambat.

Secara keseluruhan, sembilan isu strategis disiapkan Kemendagri dalam revisi tersebut, yakni persyaratan pencalonan dari PNS, anggota DPR dan DPRD; pendanaan pilkada oleh APBN, pengetatan syarat dukungan parpol, konsep petahana dan kepala daerah, penetapan waktu pikada, penetapan waktu pelantikan, penyederhanaan proses pencalonan, sosialisasi partisipasi pemilih, serta ketentuan penjabat dalam kekosongan jabatan di daerah.

Waspadai Hal Teknis

Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz meminta KPU memperhatikan seluruh detail persiapan Pilkada Serentak 2017. Salah satu yang patut dicermati adalah potensi cuaca ekstrem. Berkaca pada kondisi belakangan ini, bukan tidak mungkin cuaca yang tidak bersahabat dapat mengakibatkan terkendalanya proses persiapan pilkada di daerah.

”Februari adalah musim hujan disertai potensi kejadian alam lainnya sehingga dapat mengganggu tahapan penting pilkada,” ujar Masykurudin. Dia menegaskan, harus ada pemetaan dan antisipasi yang tepat dari penyelenggara pemilihan sehingga tahapan pilkada tidak terganggu. KPU perlu memikirkan untuk mempercepat proses produksi dan distribusi logistik dan keperluan pilkada ke daerah-daerah pelosok.

”Mengacu pada hari-hari ini, intensitas hujan yang cukup tinggi dapat mengganggu lalu lintas dan menghambat pergerakan logistik, sementara 30 hari menuju hari pemungutan suara, tahapan paling penting adalah produksi dan distribusi surat suara sebagai alat utama dalam pilkada,” katanya.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel