Dispendik Kota Ini Bakal Angkat 700 Tenaga Honorer K2 Menjadi PNS Tahun Ini



Tahun ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya bakal mengangkat sekitar 700 guru golongan K2 (honorer) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk itu, guru K2 mengikuti program induksi selama satu tahun. Jika dalam mengikuti program induksi ini gagal, maka posisi mereka akan diturunkan menjadi tenaga administrasi atau tata usaha (TU).

Kepala Bidang Ketenagaan Dispendik Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, pelatihan induksi guru pemula (PIGP) bertujuan mencetak guru yang memiliki kompetensi di setiap jenjang pendidikan. Mulai SD, SMP dan SMA/SMK.

“Selama mengikuti PIGP, guru K2 itu akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari guru senior, kepala sekolah, dan pengawas,” jelasnya seperti dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Menurut dia, guru K2 akan dinilai empat kompetensinya mulai dari paedagogis, sosial, profesional, dan kepribadian. Bentuk pendampingannya dilakukan oleh guru senior, kepala sekolah, dan pengawas. Materinya berupa perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian, dan evaluasi hasil pembelajaran.

Selain itu, diberikan juga metode perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan. Instrumen penilaian itu, lanjut dia, bisa layak menjadi guru atau tidak.

“Kami tidak ingin guru-guru ini hanya paham teori, tapi juga harus mampu dipraktikkan dalam pengajaran sehari-hari,” ungkapnya.

Menurut dia, PIGP dilakukan selama satu tahun di tempat guru itu mengajar. Dapat diperpanjang selama satu tahun lagi. Jika dinilai layak, PIGP dapat menjadi salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru tersebut.

Dalam masa pengangkatan, guru mata pelajaran diberi beban mengajar antara 12 sampai 18 jam tatap muka per minggu. Bagi guru bimbingan dan konseling (BK), dibebani bimbingan antara 75 hingga 100 peserta didik per tahun.

Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta pelaksanaan tugas lain yang relevan.


“Jadi semua guru K2 yang akan jadi CPNS ini harus serius. Kalau tidak mampu, kita cut daripada nanti malah tidak maksimal dalam mendidik anak-anak kita,” jelasnya

Sumber : http://www.jawapos.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel