Depan DPR Menteri Menpan Berkomitmen Naikkan Status Honorer K2 Menjadi PNS

Depan DPR Menteri Menpan Berkomitmen Naikkan Status Honorer K2 Menjadi PNS - Setelah menghadiri rapat gabungan dengan Komite I dan II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melanjutkan rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR RI, poko utama membahas persoalan tenaga honorer kategori 2 (K2). Pernytaan Menteri Yuddy menegaskan pemerintah berkeinginan kuat mencari jalan keluar menyelesaikan masalah tenaga honorer. 

"Tidak perlu diragukan keinginan kami. Kita (pemerintah dan DPR) sama-sama mencari jalan keluarnya," tegas Yuddy Chrisnandi dalam di ruang rapat Komisi 2 DPR RI, Jakarta, Senin (22/2).
Depan DPR Menteri Menpan Berkomitmen Naikkan Status Honorer K Depan DPR Menteri Menpan Berkomitmen Naikkan Status Honorer K2 Menjadi PNS

Road Map Solusi Honorer K2

Beliau mengatakan pemerintah mempunyai political will (kemauan politik) yang sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan status Honorer K2. Karena itu pemerintah pada Desember 2015 lalu telah membuat road map (peta jalan) merumuskan penyelesaian tenaga honorer K2. Pemerintah juga terus membuka dialog dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun sebagai Menteri PANRB, ia perlu menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian masalah ini. Meski demikian, kata Yuddy, pemerintah terus mengupayakan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang sesuai peraturan perundang-undangan. Dia mencontohkan, pemerintah sudah mengupayakan pengangkatan tenaga honorer untuk guru-guru, bidan, atau tenaga penyuluh pertanian terutama di daerah-daerah terpencil, terluar, terdepan.

Karena ada batasan-batasan kewenangan Kementerian PANRB, menurut Yuddy, jalan yang paling cepat dan paling jitu ialah dengan meneruskan pembicaraan di tingkat pimpinan DPR dan juga pemerintah. 

"Kalau ada keputusan di forum itu, kami siap menindaklanjutinya," ujarnya.

Adapun menanggapi usulan agar ada revisi atas Undang- Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri Yuddy mempersilakan DPR mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi. 

"Karena kalau pemerintah yang mengambil inisiatif, akan memakan waktu yang lebih panjang," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzamman mengatakan sesungguhnya pemerintah dan DPR sudah sama-sama memahami kendala - kendala dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer K2. Kendala-kendala tersebut adalah soal payung hukum dan ketersediaan anggaran. " Itu yang perlu dibicarakan lebib lanjut," kata Rambe.

Rapat yang berlangsung sekitar tiga jam, sejak pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB itu menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR dan Kementerian PANRB berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer K2, untuk mendapatkan jalan keluar dengan mencari payung hukum dan dibicarakan dalam forum yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing. (baca juga : Rencana Pemerintah Rekrut 71 rb PNS)

Kedua, Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB sepakat untuk mengacu pada kesimpulan sebelumnya yaitu RDP dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM. Rapat kerja gabungan tersebut  sepakat untuk mendukung pendanaan untuk rekruitmen tenaga honorer K2 melalui dukungan anggaran tahun 2016 melalui mekanisme realokasi anggaran atau pengajuan tambahan pagu dengan persetujuan Menteri PANRB dan BKN. sumber : (vid/HUMASMENPAN).

Sumber https://www.infoptk.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel