Tunjangan Profesi Guru PNS Di Bawah Binaan Provinsi, Guru Bukan PNS, dan Pengawas Sekolah

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel