Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2016
Sunday, January 3, 2016
Penerbitan SKTP dilakukan dengan cara digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Dinas Kabupaten/kota berhak mengajukan pembatalan penerbitan SKTP jika calon penerima tidak memenuhi persyaratan.
Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi.
Apabila terjadi kesalahan data guru pada keputusan yang telah diterbitkan, maka Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar dapat melakukan penyesuaian perubahan data berdasarkan data perubahan individu penerima tunjangan profesi yang berkemungkinan akan sama dengan tahun 2015 yang lalu yakni yakni melalui proses pemutakhiran data di Dapodik atau rekap usulan perubahan dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk sistem manual.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/