Ketentuan Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2016

Dalam rangka memberikan pelayanan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka untuk usul kenaikan pangkat  periode 1 April 2015 kami sampaikan bahwa usul Kenaikan pangkat PNS dapat disampaikan mulai tanggal 01 Dember 2015 sampai dengan paling lambat 15 Januari 2016 disertai data pendukung yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Adapun ketentuan pengusulan KP adalah sebagai berikut.

1.   Usul kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai kelompok jabatan fungsional Umum (Staf), Jabatan Fungsional tertentu dan jabatan struktural dengan surat pengantar tersendiri.
2.   Bagi CPNS formasi jabatan Fungsional tertentu yang sudah diangkat menjadi PNS telah 4 (empat) tahun atau lebih dan belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tertentu hanya dapat diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat kedalam jabatan sesuai formasi.
3.   Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009)
4.   Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan Struktural atau Fungsional lain, Cuti di luar tanggungan Negara dan Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, serta Jabatan Fungsional tertentu yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi ( kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang.
5.   Bagi PNS yang telah selesai tugas belajar, sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya, proses kenaikan pangkat penyesuian ijasah harus diangkat kembali kedalam jabatan fungsional dan Ijasah yang diperoleh dinilai dalam PAK baru. Sedangkan bagi PNS jabatan fungsional yang belum selesai tugas belajar dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah     4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dapat dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat reguler;
6.   Berdasarkan Surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan Kenaikan Pangkat dan Jabatan harus melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari:
·       Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
·       Capaian SKP pada akhir tahun
·       Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
·       Bagi PNS yang mendapat nilai tugas tambahan dalam SKP harus melampirkan Surat Melaksanakan Tugas Tambahan dari Pejabat Eselon II.
7.   Berkas usul kenaikan pangkat dan urutan persyaratan disusun sebagaimana tersebut dalam lampiran persyaratan kenaikan pangkat 1 April 2016, dengan ketentuan lampiran Foto kopi berkas persyaratan harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku;
8.   Masing-masing PNS yang dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi agar dibuatkan konsep Nota Persetujuan Teknis dan Daftar usulan Kenaikan Pangkat sesuai dalam contoh format terlampir dan mohon disendirikan sesuai dengan jenis Kenaikan Pangkatnya;
9.   Untuk kenaikan pangkat golongan III/d ke bawah dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk golongan IV/a keatas dibuat dalam rangkap 3 (tiga), sedangkan untuk Gol.IV/c ke atas yang memangku jabatan fungsional tertentu rangkap 5 (lima) karena untuk usul Kenaikan Jabatan;
10. Usulan kenaikan pangkat yang pengajuannya terlambat dari batas waktu tersebut diatas, akan kami pertimbangkan untuk kenaikan pangkat periode berikutnya.
11. Mengingat batas waktu yang sangat terbatas kami mengharapkan dalam pengisian data dan pengiriman bahan kelengkapan agar diteliti secara lengkap dan benar. Hal ini untuk menghindari usulan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat (TMS) atau bahan tidak lengkap (BTL).


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel