INFO VALIDASI DAN VERIFIKASI SERTA PETUNJUK PENGISIAN DATA TPG TERHUTANG


TPG Terhutang adalah tunjangan profesi guru yang tidak bisa dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat pembayaran karena tidak tersedianya anggaran pada DIPA satuan kerja yang bersangkutan. Khusus guru non PNS yang sudah menerima TPG dan sudah menerima SK Inpassing besaran gaji pokok yang dimasukkan dalam aplikasi ini sebesar Rp. 1.500.000,00. 

Adapun besaran tunjangan profesi yang disetarakan gaji pokok PNS  pada golongan yang sama akibat proses inpassing sedang dalam review oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.

Proses verifikasi dan validasi data TPG Terhutang dilingkungan Dirjen Pendis adalah menggunakan Aplikasi Tunjangan Profesi Guru Terhutang yang dapat diakses melalui laman web : http://pendis.kemenag.go.id/perencanaan

Info selengkapnya silahkan download Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data TPG Guru Terhutang melalui link Di bawah ini : 


Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel