HATI HATI, TUNJANGAN SERTIFIKASI ANDA BISA DIMINTA DIKEMBALIKAN KARENA ALASAN INI


SLAWI Sejumlah 85 guru di Kabupaten Tegal diwajibkan mengembalikan tunjangan profesi atau sertifikasi yang sudah diterima kepada pemerintah. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Tegal Salu Panggalo. 

Salu menyebutkan, beberapa waktu lalu dirinya menerima laporan hasil pemeriksan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang hal tersebut dan telah disampaikan kepada para guru di sejumlah kegiatan yang dihadiri. ’’Besarnya tunjangan yang harus dikembalikan, bervariasi. Ada yang satu bulan, dua bulan dan tiga bulan. Paling besar tiga bulan, yakni Rp 15,7 juta,’’terangnya. Adapun jumah guru yang diwajibkan mengembalikan tunjangan profesi sejumlah 85 guru. Mereka berasal dari 68 sekolah dari SD, SMPdan SMA/SMK. Para guru diwajibkan mengembalikan tunjangan tersebut karena cuti bersalin, menunaikan haji/ umrah dan tanpa keterangan. ’’Tanpa keterangan ada dua orang,’’tegasnya. Ditagih Apabila dalam waktu dua bulan terhitung sehari setelah menerima surat temuan dari BPKP yang disampaikan Dikpora, para guru belum mengembalikan tunjangan, maka akan diproses lebih lanjut dari BPKP. ’’Kami limpahkan ke Tim Perhitungan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Tegal. Tagihan ini sifatnya mengikat kepada ahli waris, atas ke bawah (anakorang tua) maupun ke samping (saudara). Jadi kalau yang bersangkutan tidak mengembalikan, keluarganya yang ditagih,’’ujarnya. 

Salu menyebutkan, pemeriksaan BPKP dilakukan akhir November 2015. Dari pemeriksaan tersebut sejumlah guru dipanggil dan diminta mengembalikan tunjangan profesi yang diterima pada 2014. Meski wajib mengembalikan tunjangan tersebut, para guru masih berhak menerima tunjangan profesi tahun berikutnya, sepanjang memenuhi syarat antara lain mengajar 24 jam per minggu. Untuk teknik pengembalian tunjangan, Dikpora tengah berkonsultasi dengan Inspektorat.

Sumber : berita.suaramerdeka.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel