Aturan / Ketentuan tentang Pembatalan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Sunday, January 3, 2016
Pembatalan Pembayaran tunjangan profesi bagi guru (TPG) dibatalkan pembatalan pembayarannya apabila:
1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.
Selanjutnya, penghentian pembayaran pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar;
5. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
6. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
8. Pensiun dini; atau
9. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/