Tidak Akan Ada Lagi PNS Daerah dengan PNS Pusat

Sering kita mendengarkan kesenjangan antara PNS daerah dengan Pemerintah Pusat, baik segi Kinerja maupun soal Penghasilan berupa gaji atau tunjungan yang berbeda. kesenjangan ini tentu menimbulkan kecemburuan perlakuan oleh pemerintah. Padahal PNS seharusnya mendapatkan fasilitas negera yang sama. Hal inilah yang menjadi program kerja Kementrian PAN RB seperti IndoINT.com kutip dari detik.com.
 Sering kita mendengarkan kesenjangan antara PNS daerah dengan Pemerintah Pusat Tidak Akan Ada Lagi PNS Daerah dengan PNS Pusat


Standar PNS

Pemerintah berencana meratakan standar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sehingga nantinya tidak ada lagi status PNS pusat maupun daerah.

"(Presiden) meminta supaya status pegawai negeri ini berlaku nasional. Jadi nggak ada lagi pegawai negeri daerah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015)

PP Manajemen Aparatur Sipil Negera

Landasan hukum disiapkan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara. Sebagai turunan dari undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Yuddy menilai konsep ini akan sangat membantu standar penilaian secara nasional. Di mana juga akan berpengaruh terhadap penentuan gaji dan tunjangan pegawai serta kenaikan jabatan.

"Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan. Terus kemudian penilaian. Kinerja itu orientasinya bukan prosedur lagi tetapi hasil. Jadi setiap prom‎osi harus memperhatikan rekam jejak dan capaian dari setiap orang yang akan dipromosikan," paparnya.

Mutasi Antar Wilayah

Selain itu, PNS juga tidak akan menetap di satu daerah. Ada peluang digeser dari satu daerah ke daerah lain‎, termasuk dari pusat.

"Jadi dia pada jenjang tertentu, itu bisa mutasi ke berbagai wilayah," tegas Yuddy.

Sertifikasi Segala Jabatan

Pemerintah akan menetapkan sertifikasi untuk segala jabatan. Agar jabatan yang diisi oleh orang yang sesuai dengan kemampuannya.

"Untuk‎ jabatan-jabatan apa pun di pusat atau daerah itu tidak boleh asal taruh, itu harus orang yang memiliki sertifikasi jabatan. Seperti di daerah misalnya orang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu-gitu itu nggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," jelasnya

Sumber https://www.infoptk.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel