Surat Keterangan Tidak Mampu / SKTM Penting Untuk Mendapatkan PIP/BSM
Sunday, December 20, 2015
PIP (Program Indonesia Pintar) adalah pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini merupakan penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang telah bergulir sejak tahun 2008.
Dasar hukum pemberian PIP bagi anak usia sekolah dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK di antaranya adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif (Inpres Nomor 7 Tahun 2014) dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun 2014).
Dalam proses penjaringan daftar anak penerima BSM saat ini dilakukan melalui sistem pendataan Dapodik untuk Sekolah dalam naungan Kemdikbud dan EMIS untuk Madrasah Kementerian Agama.
Bagi anak yang telah memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial) tentu tidak memerlukan syarat khusus untuk mendapatkan PIP / BSM ini, namun hanya cukup dientry no. KPS melalui operator sekolah/madrasah pada aplikasi pendataan.
Akan tetapi beda halnya dengan anak yang sebenarnya kurang mampu akan tetapi belum memiliki KPS harus diajukan melalui ajuan siswa penerima PIP dengan syarat harus memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa setempat.
Dan dengan adanya SKTM inilah, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusulkan anak bersangkutan untuk mendapatkan PIP / BSM, sehingga dapat mengurangi beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan terkait pendidikan anaknya. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/