Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 Berdasarkan Dapodik
Friday, December 25, 2015
Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.
Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru
Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Related
- Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Guru PNSD Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2018
- Resonansi Finansial Menggantikan Tunjangan Profesi Guru / TPG Yang Akan Dihapus Pada Bulan Agustus 2016 Adalah Informasi Yang Tidak Benar dan Tidak Berdasar
- Rasio Minimal Jumlah Siswa / Peserta Didik Terhadap Guru Tahun Pelajaran 2016/2017 TK, RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMA/MAK Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 Sebagai Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Mulai Berlaku
Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016. Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Ditjen GTK tentang Dasar Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2016 Berdasarkan Dapodikmen. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/