RENCANA MEKANISME PENGUMUMAN RESMI HASIL UKG
Wednesday, December 23, 2015
PURWOKERTO, - Hasil uji kompetensi guru (UKG) yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu, rencananya tidak akan diumumkan ke khalayak umum. Hasil ujian para guru tersebut hanya akan dipublikasikan secara internal.
Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, mengatakan rencananya hasil dari UKG akan diumumkan, tetapi hanya internal di lingkungan dinas dan sekolah tempat guru tersebut bertugas.
”Hasil UKG itu akan diumumkan sekitar awal Januari nanti, lengkap dengan nama guru beserta background dari guru tersebut, tetapi hanya sampai di tingkat sekolah,” ungkap dia.
Dia menjelaskan, hasil dari uji kompetensi tersebut akan ditindaklanjuti dengan menggelar program pendidikan dan pelatihan (diklat). Adapun lembaga yang ditunjuk untuk menggelar diklat adalah P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Namun persoalannya, anggaran yang dialokasikan Kemendikbud untuk menyelenggarakan program diklat sangat minim, yakni hanya untuk satu juta guru se-Indonesia. Jumlah ini masih sangat kurang bila dibandingkan jumlah peserta UKG.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kemendikbud perlu menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggarakan diklat tersebut. ”Perlu ada MoU antara pusat dan Bupati terkait pelaksanaan diklat bagi para guru,” terangnya.
Sementara sebelum pelaksanaan diklat, para guru akan dikelompokan berdasarkan hasil nilai. Bagi guru yang nilainya antara 0-50, harus mengikuti diklat wajib/diklat dasar. Adapun pelaksanaannya dilakukan dengan tatap muka langsung dengan instruktur.
Kemudian bagi guru yang nilainya 50,1-70, diarahkan untuk mengikuti diklat lanjutan yang rencananya akan dilakukan dengan cara diklat interaktif online.
Selanjutnya nilai 70,1-90 ikut diklat menengah dan 90,1-100 merupakan diklat tinggi. Kedua diklat ini merupakan diklat mandiri, sehingga pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing guru.