MULAI TAHUN 2016 GAJI GURU HONORER, OPERATOR, TU, DAN PENJAGA SEKOLAH DITETAPKAN RP 3,1 JUTA PERBULAN

Setalah melalui proses yang panjang akhirnya tenaga honorer kategori dua (K2), pegawai honorer tata usaha (TU), operator Sekolah dan penjaga sekolah negeri akan menerima upah atau honorer minimal sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk mereka yang bekerja di sekolah negeri di wilayah Provinsi  DKI Jakarta Menyusul dengan keluarnya Peraturan gubernur DKI Jakarta soal peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri. 

"Alhamdulillah Pak Gubernur akhirnya mengakomodir TU operator sekolah negeri dan penjaga sekolah. Mereka bisa ikut menikmati gaji UMP sama seperti kami guru honorer," kata Nurbaiti, salah satu pengurus tenaga honorer DKI Jakarta kepada JPNN, Minggu (27/12).

Dia menyebutkan, 11.049 honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mulai tahun depan akan menerima gaji setara UMP yaitu Rp 3,1 juta per bulan.‎ Ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Bab III Pasal 4.

"Dalam Bab II Pasal 4 ada kriteria penerima. Untuk penjabaran jabatan masing-masing profesi ada di Bab I Pasal 18 sampai 21," terangnya.

Dengan peningkatan kesejahteraan ini, tidak adalagi kecemburuan di kalangan tenaga honorer K2 DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar Rancangan Pergub tentang peningkatan kesejahteraan guru honorer tanpa menyebutkan operator sekolah, TU, dan penjaga sekolah. Ranpergub itu kemudian disempurnakan dengan menambahkan jabatan lainnya

Kapan daerah lain menyusul? Mudah-mudahan pemerintah daerah lainya segera menyusul.

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/12/27/347036/Alhamdulillah,-Gaji-Honorer,-TU,-Penjaga-Sekolah-Rp-3,1-Juta-
loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel