KONTROVERSI SURAT EDARAN MENPAN TENTANG LARANGAN GURU IKUTI PERAYAAN HARI GURU

Semalam saya sempat membaca di media sosial ternyata sudah ramai dibicarakan tentang Surat Kemenpan ini, entah apa yang terjadi, mengapa beredar surat seperti itu.

Melalui Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No B/3903/M.PANRB/12/2015 ditujukan kepada Gubernur, Bupati / Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Perihal Perayaan Hari Guru tahun 2015, MenpanRB melarang guru mengikuti peringatan HARI GURU yang akan dilaksanakan PGRI pada tanggal 13 Desember 2015. Berikut penampakan suratnya : 

Dalam  Surat MenpanRB No B/3903/M.PANRB/12/2015 dihimbau agar para guru di seluruh Indonesia menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi Citra Guru sebagai Pendidikan Profesional yang salah satunya menghimbau guru untuk tidak mengikuti Kegiatan Perayaan Guru yang akan dilaksanakan oleh PGRI pada tanggal 13 Desember 2015.

Untuk selanjutnya terserah anda bagaimana menanggapi surat tersebut, yang jelas, mari kita dukung segala langkah pemerintah dengan memberikan komentar maupun kritik yang membangun bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Untuk lihat Surat Edarannya silahkan klik tautan dibawah ini, terima kasih dan semoga bermanfaat. 


Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel