Karya Ilmiah Hasil Penelitian Guru Menjadi Salah Satu Syarat Kenaikan Pangkat

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kalimantan Selatan H. Dahri, mengatakan, ada puluhan ribu guru di Provinsi Kalsel terancam tidak naik pangkat.

Sebab, katanya, berdasarkan peraturan terbaru dari salah satu Dirjen pada Kementerian Kebudyaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah RI, setiap guru wajib membuat karya ilmiah hasil penelitian.

Menurut dia, tampaknya sulit bagi guru untuk mematuhi kewajiban itu, terlebih yang mengajar pada taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD), apalagi tugas mereka situasi dan kondisinya belum memungkinkan.

"Oleh karena itu, ketentuan tersebut bukan cuma menghambat kenaikan pangkat para guru, tapi bisa mengekang.

Berbeda dengan dosen, kewajibannya juga membuat karya ilmiah dan penelitian. Sedangkan tugas guru hanya mengajar anak didik mereka," ujarnya.

Oleh sebab itu pula, PGRI kembali akan membicarakan masalah yang berkaitan dengan kewajiban guru membuat karya ilmiah dan penelitian tersebut dengan pihak kementerian.

"Kita tidak ingin karena persoalan karya ilmiah dan penelitian, para guru terhambat karir serta kenaikan pangkat mereka," jelasnya.

Bila kewajiban membuat karya ilmiah dan melakukan penelitian itu tidak ada tawar menawar, maka bukan cuma Kalsel, tapi juga sekitar 800 ribu guru se-Indonesia akan terancam kenaikan pangkat.

Persoalan tersebut harus ada solusi terbaik, agar peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) bagi guru dapat terlaksana, dan di sisi lain tidak menghambat kenaikan pangkat para guru yang mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sumber : http://www.harianterbit.com


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel