GURU HONORER MINTA MORATORIUM SEGERA DICABUT
Monday, December 14, 2015
Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melanjutkan moratorium pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 2019, membuat geram puluhan guru honorer. Mereka meminta agar DPRD Kota Cirebon menyampaikan nota keberatan dan menolak kebijakan yang ditetapkan Menpan tersebut.
Hal itu dikemukakan puluhan anggota Forum Tenaga Honorer Sekolah Swasta(FTHSS), saat mendatangi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Eti Herawati, Jumat (11/12)."Kami menagih janji pemerintah pusat, katanya 2015 ada pengangkatan tetapi sampai hari ini yang ada malah moratorium diperpanjang," kata Ketua FTHSS, Dede Permana, sambil menyerahkan surat berisi poin-poin tuntutan kepada perempuan yang akrabdisapa Eeng Charli itu.Dede mengancam, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di depanIstana Negara, bersama tenaga honorerdari luar daerah lainnya.Aksi tersebut, menurut Dede, akan dilakukan dalam waktu dekat, menuntutagar pemerintah pusat memperhatikan nasib guru honorer.Ia mengatakan, gaji honorer terutama dilingkungan sekolah swasta, sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhansehari-hari.Apalagi, saat ini guru dituntut memiliki peralatan teknologi informasi untuk menunjang pendidikan berkualitas.
Menurutnya, kebijakan memperpanjang moratorium hingga 2019, sama saja dengan membunuh kualitas pendidikan.Selama ini, lanjut Dede mengatakan, selama bertahun-tahun para tenaga honorer mengabdi dan bekerja, demi terwujudnya pendidikan yang baik.Namun, menurutnya, pemerintah menutup mata dengan nasib yang dialami para tenaga honorer tersebut."Honor yang kami terima dengan pengabdian yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak sebanding. Saya berharap Pemerintah Kota Cirbeon maumenyampaikan aspirasi guru-guru honorer swasta ke pemerintah pusat," katanya.Dede mengatakan, bukti kongkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan guru-guru swasta, sama sekali tidak ada.Dengan diterbitkannya UU Aparatur SipilNegara (ASN), menurutnya, tenaga honoer pendidikan maupun kependidikan bisa mengikuti tes seleksipenerimaan CPNS.
Bahkan, tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun pun, secara otomatis bisa diangkat statusnya menjadi PNS. UU ASN tersebut, lanjut dia memberikan peluang bagi para guru swasta bisa diangkat menjadi PNS.Menurutnya, apabila pemerintah Kota Cirebon membuka pendaftaran CPNS, tenaga honorer K2 dan K3 siap mengikuti tes yang diadakan pemkot. Akan tetapi, peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UUASN belum turun. Untuk itu, perlu ada proses advokasi, baik oleh masyarakat, fraksi-fraksi di DPRD dan pemerintahan daerah agar ada PP tersebut diterbitkan."Kebetulan kami belum membicarakan masalah ini kepada wali kota, tetapi kami sudah menyampaikan tuntutan kami kepada pimpinan DPRD.
Kami hanya menginginkan guru swasta dan PNS tidak ada pengotak-kotakan, harus ada keadilan karena kami sama-sama mengabdi untuk negara," pungkasnya.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Eti Herawati mengatakan,dirinya menyambut baik atas kedatangan puluhan guru-guru honorer tersebut.Aspirasi yang disampaikan para tenaga honorer itu, menurutnya, akan ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada wali kota dan pimpinan DPRD."Kami akan menyampaikan aspirasi dankeluhan yang disampaikan para guru honorer ini. Kami akan menindaklanjuti sampai ke Menpan-RB," katanya.*
Sumber https://www.pgrionline.com/