Dasar Hukum / Peraturan tentang Gaji Guru Honorer Sebesar UMR Akan Ditetapkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi akan segera membuat regulasi atau payung hukum untuk memfasilitasi pemerintah daerah yang sanggup membayar pegawai honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR).

Hal tersebut sebagai tanggapan atas tuntutan dari guru honorer yang dialamatkan kepada pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini melalui KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

MenpanRB mengatakan, jika guru honorer yang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena terkait anggaran yang terbatas.

"Tetapi jika ada pemerintah daerah yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, maka silakan laporkan kepada kami, akan membantu dengan membuatkan aturan," jelas Yuddy dalam audiensi bersama perwakilan guru honorer di kantor kementerian PANRB.

Yuddy menyatakan bahwa jika pemerintah harus mengangkat seluruh guru honorer di Indonesia yang berjumlah 1,7 juta guru, maka pemerintah membutuhkan setidaknya Rp. 900 Triliun per tahun untuk antisipasi biaya penggajian hingga uang pensiun per bulannya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan aturan tentang Gaji Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal tersebut karena di Tangerang pemerintah daerah menyatakan mampu untuk membayar guru honorer sebesar UMR.

"Kami mohon bantuan dari pak Menteri untuk bisa memberikan aturan, karena sebanarnya dananya sudah ada dari pemerintah daerah, hanya saja aturanya tidak ada jadi Gubernur tidak berani," kata Qudrat kepada MenPANRB.
Yuddy pun kemudian mengatakan, beberapa hal yang masih dalam kewenangan dirinya sebagai MenPANRB bisa ditindaklanjuti. Salah satunya mengenai pengentasan tenaga honorer, dalam hal ini terkait upah layak untuk tenaga honorer. "Semua instansi yang menyelenggarakan pendidikan perlu menerapkan upah minimum," pungkasnya.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel