Aspek Administrasi Dalam Pengelolaan Usaha

Aspek Administrasi Dalam Pengelolaan Usaha
Dalam pengelolaan usaha, ada salah satu aspek yang perlu kita pelajari, yaitu aspek administrasi dalam pengelolaan usaha. Materi ini meliputi perizinan usaha, surat menyurat, pencatatan barang dan jasa, pencatatan transaksi keuangan, dan pajak.

A. Perizinan Usaha
Perizinan usaha diperlukan untuk mendukung operasional usaha, baik usaha perorangan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun usaha skala besar. Apabila usaha sudah memiliki izin, maka kita tidak perlu khawatir akan mendapat resiko adiministratif dari pemerintah dalam dalam menjalankan usaha.

Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut :
1. Usaha perdagangan memerlukan SIUP dari Departemen Perdagangan
2. Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan izin usaha dari departemen kebudayaan dan pariwisata
3. Usaha jasa konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum
4. Usaha di bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh Departeman Perindustrian

1. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kedua surat izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan.
Izin tempat usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguandan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Persyaratan memperoleh HO dan SITU adalah sebagai berikut :
a. Surat pemohon
b. Fotocopy surat pemohon
c. Fotocopy IMB sesuai fungsi usaha
d. Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan.
e. Fotocopy akta pendirian usaha untuk badan usaha
f. Surat keterangan domosili dari kelurahan
g. Surat pernyataan tidak keberatan tetangga
h. Fotocopy surat tanah/sewa
i. Surat perjanjian sewa menyewa
j. Berita acara pemeriksaan lapangan
k. Berita acara rapat pembahasan

Manfaat memiliki HO dan SITU antara lain :
a. Mempermudah permohonan SIUP
b. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
c. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal ke bank
d. Menjadi sarana untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP terbagi menjadi :
a. SIUP kecil : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya sampai dengan 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
b. SIUP menengah : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya antara 200 juta sampai 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
c. SIUP besar : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Prosedur Permohonan SIUP
a. Untuk permohonan SIUP kecil dan menengah, perusahaan dapat mengambil formulir di kantor dinas perindustrian dan perdagangan Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili. SIUP kecil dan menengah dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala kantor perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nama menteri.
b. Permohonan SIUP besar diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat I (provinsi) atas nama menteri sesuai dengan domisili perusahaan.

Beberapa usaha yang tidak wajib memiliki SIUP antara lain :
a. Kantor cabang atau perwakilan perusahaan
b. Perusahaan kecil perorangan bukan badan hukum atau persekutuan yang dikelola sendiri olehpemilik atau keluarga
c. Pedagang keliling, asongan, dan pedagang kaki lima

SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Kegiatan yang tudak sesuai dengan izin usaha
b. Kegiatan menghimpun dana masyarakat yang menawarkan keuntungan tidak wajar
c. Kegiatan perdagangan barang dengan sistem penjualan langsung (single level marketing/ multi level marketing)
d. Kegiatan perdagangan jasa survei
e. Pedagang besar dilarang melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer

Pejabat yang berwenang dalam penerbitan SIUP adalah :
a. Menteri yang berwenang
b. Menteri yang menyerahkan kewenangannya kepada :
1) Gubernur DKI Jakarta
2) Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
c. Bupati/Walikota yang menyerahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau Pejabat yang bertanggung jawab
d. Gubernur DKI Jakarta yang menyerahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau Pejabat yang bertanggung jawab.
e. Khusus kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dilimpahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab pada Badan Pengusahaan Karyawan Perdagangan bebas dan Pelabuha Bebas setempat
f. Khusus daerah terpencil, Bupati/Walikota melimpahkan kepada Camat setempat

Dokumen persyaratan SIUP :
Aspek Administrasi Dalam Pengelolaan Usaha
Aspek Administrasi Dalam Pengelolaan Usaha Aspek Administrasi Dalam Pengelolaan Usaha

B. Surat Meyurat
Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha disebut juga sebagai dengan surat niaga. Jenis-jenis surat niaga antara lain :
1. Surat perkenalan ; surat dari penjual kepada calon pembeliyang berisi tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli
2. Surat permintaan penawaran ; srat yang diminta dan dikirimkan oleh calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang/jasa tertentu
3. Surat penawaran ; surat yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual kepada calon pembeli untuk menawarkan barang/jasa
4. Surat pesanan ; surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang berisikan pesanan barang/jasa tertentu
5. Surat pemberitahuan pengiriman barang ; surat yang dikirimkepada pembeli denganmaksud untuk memberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah dikirim ke alamat pembeli.
6. Surat Pengaduan ; surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang memberitahukan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.

C. Pencatatan Transaksi Barang/Jasa
Secara umum, bukti transaksi perusahaan terbagimenjadi 2, yaitu bukti transaksi intern dan ekstern
1. Bukti transaksi Intern, yaitu bukti transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan
a. Bukti Kas Masuk ; tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara tunai,misalnya dari tagihan.
b. Bukti Kas Keluar; tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang secara tunai,misalnya pengeluaran gaji, pembayaran utang.

2. Bukti transaksi Ekstern, yaitu bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar.
a. Faktur ; bukti pembelian atau penjualan secara kredit
b. Kuitansi ; bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
c. Nota; bukti pembelian sejumlah barang secara tunai.
d. Nota debet ; bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dibeli.
e. Nota kredit ; bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dijual.
f. Cek ; surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.

Jenis-jenis cek ada beberapa macam, yaitu:
1) Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
2) Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
3) Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
4) Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
5) Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
6) Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.

D. Pencatatan Transaksi Keuangan
Penyusunan Laporan Keuangan bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi keuangan maupun informasi lainnya mengenai sumber-sumber ekonomi,dan kewajiban serta modal perusahaan
2. Memberikan informasi mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi karena ada aktivitas memperoleh laba
3. Memberikan informasi keuangan agar bisa memperkirakan potensi perusahaan dalam memperoleh laba di masa depan
4. Memberikan informasi keuangan yang membantu para pengguna laporan dalam memperkirakan potensi guna menghasilkan laba

Penyusunan Laporan Keuangan harus memenihi syarat sebagai berikut :
1. Relevan ; sesuai dengan maksud penggunaanya
2. Dapat dimengerti ; mengggunakan bahasa yang sederhana dan dapat dipahami oleh berbagai pihak
3. Daya uji ; harus dapat diuji kebenarannya oleh pihak independen
4. Netral ; tidak memihak salah satu pihak pengguna saja.
5. Tepat waktu ; disajikan sedinimungkin dalam rangka pengambilan keputusan
6. Daya banding ; sapat dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya atau perusahaan sejenis
7. Lengkap ; menyajikan fakta keuangan yang penting serta disajikan dengan cara yang tepat.

Jenis-Jenis Laporan Keuangan (Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan) antara lain:
1. Laporan Laba Rugi ; laporan yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan pada suatu periode.
2. Laporan Perubahan Modal / Equitas ; laporan yang menunjukkan perubahan modal pemilik atau laba yang tidak dibagikan pada suatu periode akuntansi karena adanya transaksi usaha selama periode tersebut.
3. Neraca ; daftar yang memperlihatkan sumber daya perusahaan, serta informasi tentang asal sumber daya tersebut.
4. Laporan Arus Kas ; laporan yang menunjukkan aliran uang yang diterima dan digunakan perusahaan di dalam satu periode beserta sumber-sumbernya.

E. Pajak
Pajak adalah iuran dari rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang berlangsung serta dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Perpajakan di Indonesia meliputi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan mulai dari :
1. Ketentuan umum perpajakan
2. Pajak Penghasilan (PPh)
3. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Materai

Setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yaitu nomor yang diberikan kepda wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pembayar pajak atau Wajib Pajak di bagi menjadi dua, yaitu wajib pajak orang dan wajib pajak badan / perusahaan.

Wajib pajak orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah :
1. Orang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2. Orang yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah
4. Pengusaha yang memiliki tempat usahaa berbeda dengan tempat tinggal harus mendaftar baik di KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) wilayah tempat tinggal maupun KPP wilayah kerjanya.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak harusmendaftarkan diri ke KPP di wilayahnya, dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selein memperoleh NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena PAjak (PKP), dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

Jenis – Jenis Pajak
Ada beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan bisnis, yaitu :
1. Pajak Penghasilan
a. PPh Pasal 21
Pajak penghasilan atas penghasilan seseorang berupa gaji,upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaanya.
b. PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu baikpemerintah atau swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha di bbidang lain yang dijual ke luar negeri.
c. PPh Pasal 23
Pejak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa (sewa menyewa, konsultasi, dan lain-lain) atau penyelenggaraan kegiatan (event organizer) yang telah dipotong PPh Pasal 21.
d. PPh Pasal 24
Pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang.
e. PPh Pasal 25
Angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam satu tahun pajak berjalan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT-PPh).
f. PPh Pasal 26
Pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas pengahsilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak Luar NEgeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia

2. Pajak Penambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam negeri. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.Tarif PPN yaitu 10% dari harga barang.

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang.

a. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah :
1) Barang hasil tambang atau pengeboran langsung dari sumbernya. Missal : minyak mentah, gas bumi, batu bara, bijih timah, dan perak
2) Barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, sagu, dan kedelai
3) Makanan dan minuman yang isajikan dihotel, restaurant, rumah rumah makan, dan warung.
4) Barang hasil pertanian, perkebunan, dan hasil kehutanan yang dipetik langsung
5) Barang hasil peternakan, perburuan atau penangkapan, seperti sapi potong dan ungags
6) Listrik, kecuali listrik untukperumahan dengan daya di atas 6.600 Watt
7) Air bersih
8) Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga lainnya

b. Jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu :
1) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis, seperti dokter umum dan spesialis
2) Jasa di bidang pelayanan sosial, seperti panti asuhan dan jasa pemakaman
3) Jasa dibidang pengiriman surat, salah satunya adalah PT POS Indonesia
4) Jasa dibidang perbankan, asuransi dan sewaguna usaha dengan hak opsi
5) Jasa di bidang keagamaan, pendidikan, kesenian, penyiaran, perhotelan, telekomunikasi.

Sumber : Hendro. 2010. Kewirausahaan untuk Kelas XI
Sumber https://www.muttaqin.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel