Asas-Asas Demokrasi

Telah dijelaskan sejak awal bahwa budaya demokrasi yang berlaku di dunia terdiri atas dua aliran, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi proletar. Ciri khas demokrasi konstitusional menyebutkan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

Pembatasan-pembatasan tersebut tercantum dalam sebuah konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang berdasarkan konstitusi (constitutional government). Negara-negara yang menganut demokrasi konstitusional di antaranya Indonesia, Amerika Serikat, Singapura, India, Pakistan, Filipina, dan negara-negara di Eropa Barat.

Adapun demokrasi proletar adalah demokrasi yang berlandaskan pada ajaran komunisme dan marxisme. Paham demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Karena itu ajaran demokrasi proletar bertentangan dengan ajaran demokrasi konstitusional. Beberapa negara yang menganut paham demokrasi proletar di antaranya Rusia, negara-negara di Eropa Timur, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan Cina.

Dalam pelaksanaannya, asas demokrasi ternyata diterapkan secara berbeda antara negara yang satu dengan yang lainnya meskipun sumber ajaran demokrasi tersebut adalah sama. Hal itu disebabkan penerapan asas demokrasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, falsafah bangsa, dan latar sejarah bangsa itu sendiri.

1) Pemerintahan Yang Terbuka dan Bertanggung Jawab

Pemerintahan terbuka adalah pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas.

Berbagai rencana, kebijakan, dan program pembangunan harus diberitahukan kepada masyarakat. Pemberitahuan ini berguna agar masyarakat mengetahui sehingga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, keterbukaan menjadikan rakyat turut mengawasi jalannya pemerintahan. Keterbukaan juga merupakan pertanda bahwa pemerintah bersedia dan berani bertanggungjawab.

Dengan pemerintahan yang terbuka berarti pula mekanisme untuk terpilih sebagai penyelenggara atau pejabat negara adalah terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat. Semua orang dan partai politik memiliki peluang yang sama untuk memimpin pemerintahan.

Dalam negara demokrasi, setiap penyelenggara negara yang dipilih rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang hendak dan telah dijalankannya. Pertanggungjawaban ini tidak hanya dalam bentuk katakata, tetapi dengan perbuatan dan perilaku dalam memimpin negara.

2) Dewan Perwakilan Rakyat Yang Representative

Dewan perwakilan rakyat merupakan pelembagaan dari demokrasi secara tidak langsung. Oleh karena rakyat tidak mungkin menjalankan kedaulatan, maka dilakukan melalui para wakil rakyat yang duduk dalam dewan perwakilan rakyat.

Dewan perwakilan rakyat memiliki tugas untuk membentuk peraturan perundangan, mengawasi jalannya pemerintahan, menetapkan anggaran, dan melaksanakan tugas perwakilan.

Dalam melaksanakan tugas perwakilan, dewan perwakilan rakyat harus dapat bertindak secara representative, artinya benar-benar mewakili rakyat yang telah memilihnya.

Apa yang menjadi kehendak dan aspirasi dewan perwakilan rakyat pada dasarnya adalah kehendak dan aspirasi dari rakyat yang harus dijalankan.

Apabila dewan perwakilan rakyat tidak mampu bertindak sebagai penyalur aspirasi rakyat, maka dapat mengurangi kadar demokrasi negara tersebut.

3) Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan merdeka

Badan kehakiman atau peradilan merupakan lembaga yang menegakkan hukum. Negara demokrasi adalah negara hukum, yaitu adanya supremasi hukum dalam segala bidang.  Pemerintah hendaknya bersedia menyebarluaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hukum ditegakkan dan wajib ditaati oleh semua warga negara termasuk pemerintah. Agar hukum tegak dan kuat, maka lembaga peradilan dan kehakiman harus bersifat independen, bebas, dan merdeka, dari pengaruh lembaga negara lain. Lembaga negara lain, seperti pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, tidak boleh mencampuri atau memengaruhi kerja para hakim dan penegak hukum lainnya.

Apabila sudah ada intervensi atau campur tangan lembaga lain dalam bidang hukum, maka hukum yang dikeluarkan pastilah bukan hukum yang adil. Apabila hukum sudah tidak memenuhi rasa keadilan dan dilecehkan banyak orang, maka hancurlah negara hukum dan negara demokrasi. Selain badan kehakiman dan peradilan yang bebas dan merdeka dari pengaruh lembaga lain, badan kehakiman atau peradilan juga tidak boleh memihak pada salah satu pihak yang bersengketa. Badan kehakiman atau peradilan harus bersifat netral agar benar-benar tercipta jaminan keadilan dan kepastian hukum.

4) Pers yang bebas

Pers yang bebas sering dikatakan sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Lembaga pers merupakan cerminan dari adanya kebebasan berpendapat para warga negara. Pers dapat menciptakan iklim keterbukaan, sarana pendidikan, dan media partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Pers yang bebas dapat turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, memberi masukan/kritik dan penilaian terhadap berbagai kebijakan yang dibuatnya. Pemerintah akan bertindak hati-hati terhadap kebijakannya sebab adanya pengawasan dari pers. Pers menjadi saluran komunikasi antara rakyat dengan pemerintah (komunikasi vertikal) dan antar masyarakat (komunikasi horizontal).

5) Prinsip negara hukum

Negara hukum berarti kekuasaan negara terikat pada hukum. Namun, bukan berarti negara hukum sama dengan negara demokrasi. Negara hukum tidak mesti demokratis. Prinsip negara hukum adalah salah satu ciri negara demokrasi. Ciri-ciri dari tuntutan negara hukum adalah sebagai berikut:

a)   Fungsi-fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga sesuai dengan ketetapan-ketetapan dalam undang-undang dasar.
b)   Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting sehingga pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk perbuatan yang tidak adil/tercela.
c)   Terhadap tindakan negara, rakyat dapat mengadu ke pengadilan. Putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan yang berwenang.
d)   Badan-badan negara menjalankan kekuasaan berdasar atas hukum yang berlaku.
e)   Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

6) Sistem dwipartai atau multipartai

Banyaknya kepentingan dan aspirasi rakyat ditampung dalam partai politik. Negara demokrasi menghargai tumbuhnya partai politik sebagai sarana penampung aspirasi rakyat. Partai tunggal atau sistem satu partai dianggap tidak demokratis karena tidak dapat menampung berbagai aspirasi yang berbeda.

Sistem dwipartai adalah adanya dua partai besar yang saling berkompetisi. Partai yang menang selanjutnya yang memimpin pemerintahan, sedangkan partai yang kalah dalam pemilu menjadi partai oposisi. Sistem multipartai adalah sistem dengan banyak partai. Partai-partai itu saling bersaing untuk mendapatkan kemenangan dalam pemilu.

7) Pemilihan umum yang demokratis

Pemilu adalah lembaga demokrasi. Namun, adanya pemilu belum dapat menunjukkan sebagai negara demokrasi. Agar
negara dianggap benar-benar demokrasi, pemilu harus dijalankan dengan cara yang demokratis. Ada tiga ragam pemilu.

a)   Pemilu yang kompetitif, yaitu pemilu dalam sistem negara demokrasi.
b)   Pemilu semikompetitif, yaitu pemilu dalam sistem negara otoritarian.
c)   Pemilu yang nonkompetititf, yaitu pemilu dalam sistem negara totalitarian.

Negara demokrasi harus menjalankan pemilu yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif. Pemilu kompetitif memiliki ciri sebagai berikut:

a)   Ada pengakuan terhadap hak pilih universal, artinya semua warga negara diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
b)   Ada keleluasaan untuk membentuk tempat penampungan aspirasi masyarakat yang beragam.
c)   Tersedia mekanisme rekruitmen politik bagi calon-calon wakil yang demokratis.
d)   Ada kebebasan pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan sehingga pemilih tidak berada di bawah ancaman atau tekanan dari pihak mana pun.
e)   Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk bersaing secara sehat sehingga peluang kompetisi ini diberikan secara adil dan sama pada semua tahapan pemilu.
f)    Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, artinya komite pemilu tidak boleh memihak dan tidak merekayasa hasil akhir pemilu.
g)   Penghitungan suara yang jujur.
h)   Pemilu yang demokratis dan kompetitif memerlukan birokrasi yang netral dan tidak memihak, artinya birokrasi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan salah satu kekuatan politik yang ikut dalam pemilu.

8) Prinsip mayoritas

Prinsip mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh badan perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dan musyawarah. Kalau kesepakatan tersebut tidak tercapai, maka dilakukan dengan suara terbanyak. Dalam demokrasi, suara mayoritas memiliki kesempatan besar untuk memimpin jalannya pemerintahan. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan mayoritas (rule of majority). Pemerintahan mayoritas adalah pemerintahan yang mendapat persetujuan dari rakyat banyak. Rakyat banyak itu disebut mayoritas. Dalam demokrasi langsung, mayoritas merupakan jumlah rakyat terbanyak yang menyetujui secara langsung suatu aturan. Dalam demokrasi tidak langsung, pemerintahan mayoritas itu merupakan jumlah terbanyak dari wakil-wakil rakyat dari suatu golongan partai.

9) Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas

Dalam negara demokrasi, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas. Hak-hak dasar warga negara itu dijamin sepenuhnya dalam konstitusi negara. Pengaturan dan pembatasan hak hanya dilakukan demi terpenuhinya hak orang lain dan semata-mata untuk ketertiban dan keamanan bersama. Jaminan hak-hak dasar itu meliputi:

a)   hak asasi manusia;
b)   hak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan kebebasan pers;
c)   hak mendapatkan informasi alternatif.

Selain jaminan hak dasar warga negara, juga harus ada pengakuan dan penghargaan sepenuhnya terhadap kelompok minoritas. Demokrasi memang berprinsip mayoritas, tetapi harus mengakui hak minoritas. Kaum minoritas itu dihargai haknya, baik berdasarkan ras, suku, agama, maupun kelompok politik. 

Jika kelompok mayoritas tidak mengindahkan, bahkan menekan hak-hak kaum minoritas, maka hal tersebut justru jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Demokrasi hanya bisa berjalan baik apabila kelompok mayoritas mengakui hak-hak kaum minoritas.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel