Tata Cara Hening Cipta Serentak 60 Detik Peringatan Hari Pahlawan ke-70 Tahun 2015

Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 pada pukul : 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan :

a.   Di Pusat ( Jakarta ) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
b.   Di Provinsi dan Kabupaten / Kota : Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur / Kabupaten / Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantorkantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
c.   Di Kecamatan / Kelurahan / Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi kentongan di tempat upacara selama 1 menit.

Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di :

a.   Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara / Laut dan tempat keramaian lainnya.
b.   Rumah-rumah.
c.   Jalan Raya ( dalam kota ).
d.   Kantor, Sekolah dan Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
e.   Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
f.    Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
g.   Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
h.   Kereta Api yang sedang berjalan :
1)   Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
2)   Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi :

a.   Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
b.   Kereta Api yang sedang berjalan.
c.   Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
d.   Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
e.   Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
f.    Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan ( antara lain : Polisi Lalu Lintas / Hansip ).
g.   Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
h.   Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.

Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan ( Satpam ) dan Hansip setempat.

Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya. 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel