Surat Edaran UKG bagi Guru Madrasah Kemenag

Jadwal Pelaksanaan UKG bagi Guru Kemenag akan pada Desember 2015 berdasarkan Surat Edaran Uji Kompetensi Guru Madrasah.

Selanjutnya, berdasarkan surat Edaran Kementrian Agama RI Nomor Dj. I/HM.01/3319/2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah bahwa dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi guru.

Pemetaan kompetensi secara detail menggambarkan kondisi objektif guru yang akan dijadikan dasar informasi penting bagi pemerintah dalam mengetahui level kompetensi individu guru, peta penugasan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional serta mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.


Mengingat pentingnya hal ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online.

Sehubungan dengan pelaksanaan UKG sebagaimana yang dimaksud di atas, Kepala Kanwil Kementrian Agama di seluruh Indonesia dihimbau untuk dapat menindaklanjuti beberapa hal berikut ini :

1.   Melakukan penetapan lokasi TUK (Tempat Uji Kompetensi) dan menyampaikan usulan nama-nama lokasinya kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Direktur Pendidikan Madrasah secara resmi melalui email sertifikasigurumadrasah@gmail.com. Data diterima paling lambat tanggal 20 November 2015 (ketentuan yang mengatur tentang TUK silahkan lihat dalam juknis UKG).

2.   Mempersiapkan tim pelaksana UKG sebanyak 5 orang dan tim teknisi (operator) UKG sebanyak 2 orang di tiap-tiap lokasi TUK yang berasal dari Kementrian Agama, LPMP Provinsi dan P4TK untuk melaksanakan proses digitalisasi soal UKG secara online.

3.   Peserta UKG bagi guru madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan bahasa Arab) yang aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama). Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.

4.   Seluruh peserta UKG dilarang membawa HP, Kamera, dan alat rekan digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG nya dibatalkan.

5.   Jadwal pelaksanaan UKG bagi guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015

Silahkan download selengkapnya Surat Edaran Pelaksanaan UKG Bagi Guru Madrasah melalui tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel